Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Produsen Ganja Sintetis Terbongkar di Pemalang, Pemasarannya Lewat Media Sosial

Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Polres Pemalang
BARANG BUKTI - Polres Pemalang saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi di wilayah setempat. Kasat Narkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi mengatakan bahwa dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal dengan barang  bukti tembakau gorila seberat 30,88 gram dari tangan NK dan 3 gram dari DIP. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi di wilayah setempat.

Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal.

Baca juga: Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Bandar Ganja di Bumiayu Brebes Nyamar Jadi Penjual Jus

"Keduanya kami amankan di lokasi berbeda pada Minggu (12/10/2025). NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, sementara DIP ditangkap di area Terminal Randudongkal," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tembakau gorila seberat 30,88 gram dari tangan NK dan 3 gram dari DIP.

Dari hasil pemeriksaan, NK diketahui berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, sedangkan DIP bertindak sebagai pengedar.

"Tersangka NK memproduksi tembakau gorila di dalam rumahnya, kemudian menjualnya secara daring," jelas AKP Wahyudi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan promosi, serta menggunakan transfer bank untuk transaksi pembayaran.

"Jaringan ini memasarkan tembakau gorila melalui akun media sosial."

"Pesanan diterima lewat chat, lalu pembayaran dilakukan melalui transfer antarbank," paparnya.

Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan DIP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Baca juga: Video Bandar dan Pengedar Ganja di Bumiayu Sedang Tidur Lelap Saat Diringkus

"Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," tegas AKP Wahyudi.

AKP Wahyudi menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau gorila di wilayah Pemalang.

"Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami tingkatkan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial," pungkasnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved