Berita Kudus
Woro-woro, Pemkab Kudus Buka Lowongan Sekda, Ini Syarat Pendaftarannya
Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah (Sekda).
Pendaftaran berikut penerimaan berkas berlangsung selama 15 hari sejak 30 November sampai 14 Desember 2023.
Lowongan sebagai Sekda tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 06/SELTER-JPTP.SEKDA/KDS/XI/2023.
Baca juga: Sekda Kendal Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 Agar Tidak Terjebak Fanatisme Sempit
Juga, pengumuman tersebut telah diumumkan dalam laman resmi bkpsdm.kuduskab.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, sampai saat ini diketahui belum ada pendaftar mengingat masih pertengahan masa pendaftaran.
Diperkirakan pendaftar akan mulai mengirim berkas secara daring pada akhir masa pendaftaran.
“Pendaftaran ini bisa diikuti oleh ASN di luar Kudus. Kami telah mengirimkan pengumuman pendaftaran ke seluruh instansi pemerintahan di luar Kudus,” kata Putut.
Di antara syarat mendaftar sebagai Sekda Kudus yaitu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian untuk usia maksimal yaitu 56 tahun pada 13 Februari 2024 untuk calon pelamar yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.
Selanjutnya usia maksimal 58 tahun pada 13 Februari 2024 untuk calon pelamar yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun saat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda.
“Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun dan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara eselon II.b paling singkat 2 dua tahun,” kata Putut.
Kemudian, syarat berikutnya yaitu sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan pangkat golongan minimal Pembina tingkat I atau setara IVb.
“Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik,” kata dia.
Setelah seluruh berkas pelamar dikirimkan via email seltersekda.kudus@gmail.com pada 14 Desember 2024 kemudian akan dilakukan verifikasi dan penilaian kelengkapan serta keabsahan dokumen pendaftaran.
Baca juga: Budi Murtono Dilantik Jadi Sekda Kota Solo, Gantikan Ahyani yang Pensiun
Pengecekan berkas akan berlangsung sejak 15 sampai 16 Desember 2023.
Selanjutnya pada 17 Desember 2023 akan diumumkan hasil verifikasi berkas.
Dilanjutkan dengan penelusuran rekam jejak calon Sekda selama dua hari yaitu sejak 18 sampai 19 Desember 2023.
Setelahnya peserta akan mengikuti uji kompetensi dan uji gagasan atau wawancara. (*)
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.