Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

5 Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Palsu di Banyumas Ditangkap, Ini Peran Para Tersangka

Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati 
Konferensi pers pengungkapan kasus pupuk palsu di Banyumas yang digelar di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).  

Di jawa rata-rata tanah itu PHnya 5 sampai 6,5 jadi itu untuk pemakaian pupuk kapur ada metodenya ada caranya tersendiri," terangnya. 

Baca juga: Teliti Limbah Cair Tempe Jadi Pupuk Organik, 3 Santri MA NU TBS Kudus Raih Juara III di Unnes

Dan apabila tidak menggunakan metode atau cara khusus maka akan merusak tanah. 

Dampaknya tanaman tidak bisa menyerap unsur hara disitu dan terjadi keracunan otomatis tanaman padi atau tanaman pala hijau tidak berproduksi dengan maksimal. 

Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. 

Juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun. 

Atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved