Berita Banyumas
5 Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Palsu di Banyumas Ditangkap, Ini Peran Para Tersangka
Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
Di jawa rata-rata tanah itu PHnya 5 sampai 6,5 jadi itu untuk pemakaian pupuk kapur ada metodenya ada caranya tersendiri," terangnya.
Baca juga: Teliti Limbah Cair Tempe Jadi Pupuk Organik, 3 Santri MA NU TBS Kudus Raih Juara III di Unnes
Dan apabila tidak menggunakan metode atau cara khusus maka akan merusak tanah.
Dampaknya tanaman tidak bisa menyerap unsur hara disitu dan terjadi keracunan otomatis tanaman padi atau tanaman pala hijau tidak berproduksi dengan maksimal.
Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun.
Atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun. (jti)
HUT ke-80 PT KAI, 3.000 Peserta Ramaikan Skybridge Race Run di Purwokerto |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun di Banyumas Tewas Seketika Tersambar Petir Saat Main Bola di Bawah Hujan |
![]() |
---|
Viral Menu MBG Kacang Rebus dan Roti, SPPG Gunung Lurah Banyumas Distop Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Sumur Jadi Hitam dan Air Bau Busuk, Warga Mersi Purwokerto Sebut Limbah MBG Jadi Penyebabnya |
![]() |
---|
Warga Mersi Purwokerto Keluhkan Air Sumur Tercemar, Diduga Akibat Limbah Proyek MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.