Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, telah ditahan Polres Jepara

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Dok. Polres Jepara
Daniel Frits Maurits Tangkilisan ( duduk dan berkaca mata) aktivis lingkungan Karimunjawa, sesaat sebelum ia ditahan. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, telah ditahan Polres Jepara.

Penahanan dilakukan pada Kamis (7/12/2023) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Dia terjerat kasus UU ITE. Kasus ini bermula dari postingannya di media sosial facebook.

Baca juga: BREAKING NEWS: Fakta Baru Pembunuhan Bos Mainan di Comal Pemalang, Diotaki Anak Kandung

Baca juga: Perjuangan Pak Ayub Mendapatkan Mi Instan demi Keluarga, Kehujanan Bawa Jantung Pisang untuk Barter

Dalam postingan itu, Daniel menulis:

”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24

10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membesihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”

Status di media sosialnya itu mendapat komentar. Akun bernama Mu**** menimpali status Daniel dengan pernyataan:

“Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.” 

Komentar ini ditanggapi oleh akun bernama R****. Dia membalas

”Mungkin masyarakat banyak makan udang gratis.”

Lalu Daniel membalas komentar R**** seperti ini:

“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 

Nah komentar inilah yang dianggap menyinggung warga Karimunjawa dan berbuntut pada dirinya dilaporkan oleh Ridwan, ke Polres Jepara.

Pada 12 Juni 2023 lalu, dia mendapat surat pemberitahuan dari Polres Jepara ihwal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat itu diterangkan dia disangkakan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentnag Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved