Berita Regional
Guru Karate Ajak 5 Muridnya Keroyok Pelajar di Polman hingga Tewas, Dihantam Double Stick
Enam tersangka pengeroyokan terhadap pelajar bernama Ainun Syahrul (16) menjalani proses rekonstruksi di halaman
TRIBUNJATENG.COM - Enam tersangka pengeroyokan terhadap pelajar bernama Ainun Syahrul (16) menjalani proses rekonstruksi di halaman Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) pada Kamis (7/12/2023).
Pantauan Tribun-Sulbar.com memperlihatkan keenam tersangka mengenakan baju tahanan warna orange Polres Polman, dengan kedua tangan terborgol dan tanpa mengenakan alas kaki.
Dalam rekonstruksi tersebut, keenam tersangka memperagakan 24 adegan pengeroyokan, mulai dari percakapan awal hingga korban terkapar.
Adegan pertama mencakup panggilan telepon dari pelaku kepada korban untuk ajakan duel, dengan lokasi duel disepakati di Kompleks Stadion S Mengga Jl Stadion, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali.
Selanjutnya, rekonstruksi memperlihatkan adegan saat korban tiba di lokasi dan langsung dihantam dengan dobel stik oleh salah satu pelaku.
Kejadian ini menyebabkan korban terpisah dari temannya karena berusaha melarikan diri ke arah depan gedung Stadion S Mengga.
Adegan terakhir menampilkan saat pelaku terkapar dan masih dihujani pukulan menggunakan potongan kayu.
"Semua tersangka kita hadirkan dalam rekonstruksi, peragakan 24 adegan dari awal sampai akhir," ujar Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.
Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, sebagai langkah untuk membuat kejadian tersebut lebih jelas. Apabila berkas perkara tersangka lengkap, rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Polman menerapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara karena menyebabkan kematian. Korban pengeroyokan ini, Ainun Syahrul, meninggal dunia pada Senin (5/12/2023).
Para tersangka, dengan inisial RH (19), PH (18), FR (18), MH (17), AI (17), dan YH (27), terdiri dari satu orang guru karate dan lima siswanya.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.
Ia menjelaskan dua orang pelaku akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak.
Sementara yang sudah masuk kategori dewasa akan mendekam di Lapas Polewali.
Usai penyidik merampungkan seluruh berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.