Misteri Kematian Empat Anak di Jagakarsa: Hasil Otopsi Ungkap Luka Mencurigakan di Hidung dan Mulut
Hasil otopsi mengungkap dua luka serupa pada hidung dan mulut keempat anak yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh ayah kandungnya di Jaksel.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, menjelaskan bahwa LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi dan korban kepada keluarga korban, meskipun korban masih belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.
"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," kata Nasution saat dihubungi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (8/12/2023).
Menurut UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan dapat diberikan kepada korban dan saksi, termasuk pendampingan selama proses hukum, bantuan rehabilitasi psikologis, dan perlindungan keamanan agar tidak mendapatkan ancaman selama proses hukum berlangsung.
Bentuk perlindungan ini dapat diberikan setelah korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela. "Karena prinsip perlindungan itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan. Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Nasution.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Pastikan Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa, Semua Ada Luka Lebam
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Balita 4 Tahun Dihabisi Ayah dan Ibu Kandung, Pemicunya Kata-kata Si Bocah Malang |
![]() |
---|
10 Fakta Pembunuhan Alberto Tanos Cucu Tunggal 9 Naga: Dipicu Cemburu dan Pesta Miras |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hariz Bunuh ODGJ di Weleri Kendal Karena Muak, Pemkab Kesulitan Monitor: Selalu Berpindah-pindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.