Berita Regional
SPBU Terbakar gara-gara Remaja 14 Tahun Nyalakan Korek Api saat Isi Bensin
Kebakaran terjadi karena remaja itu mengeluarkan korek api dan menyalakannya saat membeli bensin.
TRIBUNJATENG.COM, BADUNG - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lingkungan Kerobokan Kelod, Badung, Bali, terbakar pada Selasa 5 Desember 2023 malam.
Kebakaran diduga terjadi karena kelalaian remaja berumur 14 tahun asal Kerobokan.
Tidak hanya SPBU, motor milik remaja itu juga hangus terbakar.
Baca juga: Kebakaran Landa Perkampungan di Jakarta Barat, 20 KK Terdampak
Menurut informasi yang didapat pada Kamis 7 Desember 2023, kebakaran terjadi karena remaja itu mengeluarkan korek api dan menyalakannya saat membeli bensin.
Tidak ada korban jiwa pada kejadian itu.

Satu motor terbakar dan pengendaranya luka bakar di tangan dan kaki.
"Jadi itu kejadiannya selasa malam.
Ada anak beli bensin tapi dia menyalakan korek api," ujar aparat kepolisian di Polsek Kuta Utara.
Remaja laki-laki itu pun datang menggunakan sepeda motor Thunder.
Sayangnya, saat petugas mengisi BBM, dia mengeluarkan korek api dan menyalakannya hingga api menyambar.
"Jadi api langsung besar dan menyambar, hingga nosel BBM terbakar juga," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Komang Juniawan,.S.H.,M.H membenarkan kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, saat kejadian petugas sedang melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite.
Saat sedang mengisi BBM ke dalam tangki motor Thunder milik remaja tersebut, tiba - tiba remaja itu merogoh saku celana dan mengeluarkan sebuah korek gas lalu mematik korek tersebut.
Api dari korek itu pun langsung menyambar nosel BBM yang sedang mengisi tangki motor.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.