Berita Video
Video Terima Penangguhan Penahanan Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Hirup Udara Bebas
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video terima penangguhan penahanan Daniel aktivis lingkungan Karimunjawa hirup udara bebas.
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12/2023).
Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo. Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) malam, ia ditahan di Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor.
Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar.
“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Jepara kepada tribunjateng.com.
Kemudian pada 13 November, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap, P21.
Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.
“Setelah kita lakukan penahanan oleh penyidik ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan kita teliti dan kita kabulkan,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanna ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi.
Ada penjaminya, yakni kuasa hukum Daniel, Tri Hutomo. Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan.
Kendati keluar dari tahanan, Danien diharuskan tiap Kamis mendatangi Satreskrim Polres Jepara. Ia dikenai wajib lapor.
“Kasus hukumnya tetap jalan,” terangnya.
Selama menjalani penangguhan penahanan ini Daniel diminita tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukumnya.
Untuk sementara ia diminta tinggal di area Jepara.
Terpisah, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini.
Dia menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum.
Dia mengungkapkan apa yang menimpanya saat ini ada kasus besar di belakangnya, ihwal tambak udang.
Dia meminta tambak udang di Karimunjawa ditutup.
Terkait komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara, Daniel menjelaskan konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang.
Bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.
“Saya tidak pernah bilang warga Karimunjawa atau siapapun juga berotak udang,” tandasnya. (*)
tribunjateng.com
Berita Video
Jepara
Aktivis Lingkungan
Karimunjawa Jepara
Karimunjawa
penangguhan penahanan
Video Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati |
![]() |
---|
Hari Keenam Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Tim Pemadam Terkendala Tekanan Gas Tinggi |
![]() |
---|
Ganti Demo Pati Jilid Kedua,Warga Bakal Gelar Aksi Kirim Surat ke KPK Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Alun-Alun Pati Jadi Arena Festival 1000 Lilin, Aksi Peringati Tujuh Hari Menghilangnya Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Video Detik-detik Siswi SD di Gunungpati Semarang Nyaris Jadi Korban Penculikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.