Berita Jateng
Aktivis Lingkungan Daniel Diminta Tak Kembali ke Karimunjawa Dulu, Dikenai Wajib Lapor
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12)
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12).
Dia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Penangguhan penahanan Daniel Frits diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.
Sebelumnya, Daniel ditahan di Mapolres Jepara, pada Kamis (7/12) malam.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor.
Baca juga: Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa
Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, tetapi upaya itu tidak menemukan jalan keluar.
“Penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Wahyu kepada Tribun Jateng.
Pada 13 November lalu, kata Wahyu, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap atau P21.
Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.
“Setelah kami lakukan penahanan oleh penyidik, ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan kami teliti dan kabulkan,” bebernya.
Ada penjamin

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanan ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi.
Ada penjamin untuk Daniel, yakni kuasa hukumnya, Tri Hutomo.
Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan.
Kendati keluar dari tahanan, Daniel diharuskan tiap Kamis mendatangi Satreskrim Polres Jepara.
Ia dikenai wajib lapor. “Kasus hukumnya tetap jalan,” terangnya.
Selama menjalani penangguhan penahanan ini Daniel diminta tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukumnya. Untuk sementara dia diminta tinggal di area Jepara.
Dalam kesempatan terpisah, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini.
Dia menyatakan, akan kooperatif menjalani proses hukum.
Dia mengungkapkan, kasus menimpanya saat ini ada kasus besar di belakangnya, ihwal tambak udang.
Dia meminta tambak udang di Karimunjawa ditutup.
Terkait komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara, Daniel menjelaskan, konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang, bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.
“Saya tidak pernah bilang, warga Karimunjawa atau siapa pun juga berotak udang,” tandasnya. (yun)
KABAR TERBARU ARHAN PRATAMA: Segera Rampungkan S1 di Udinus, Ini Judul Proposalnya |
![]() |
---|
Sekda Jateng Sumarno Temui Petugas Irigasi Mengenakan Beskap Dan Membawa Mesin Pemotong Rumput |
![]() |
---|
2.640 Petugas Irigasi Demo Tuntut Pemprov Jateng Naikkan Statusnya Menjadi PPPK |
![]() |
---|
Ribuan Warga Hadiri Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Doakan Warganya Makmur dan Tenteram |
![]() |
---|
Pariwisata Jateng Banjir Hotel dan Restoran, Ketua PHRI: Sektor Ini Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.