Berita Nasional
KPK Sebut Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Mafia Hukum
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy disebut menerima uang Rp 3 miliar untuk mengusahakan terbitnya SP3.
Alex menduga Eddy punya koneksi dengan Bareskrim Polri sehingga membuat ia dapat menjanjikan dapat menghentikan kasus yang menjerat Helmut.
“Kan namanya juga barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu,” kata Alex.
“Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan semuanya bisa, kan begitu,” ucap dia.
Menurut Alex, siapa pun bisa mengurus dan mempengaruhi proses hukum yang bergulir di lembaga penegak hukum asalkan memiliki uang.
Dalam kasus di lembaga peradilan misalnya, seorang pengacara bisa memengaruhi hakim untuk mengondisikan suatu putusan.
“Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya,” ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga menduga Helmut memberikan uang Rp 1 miliar kepada Eddy untuk kepentingan Eddy mencalonkan diri sebagai ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK"
Baca juga: Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK, Segini Nominal yang Dijanjikan.
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.