Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Kudus Jual Ginjal Rp175 Juta ke India, Ditangkap di Bandara Kualanamu

Pria asal Kudus, Jawa Tengah, ditangkap saat akan menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta.

net
ilustrasi ginjal 

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu"

Baca juga: Sosok Candra Saputra, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang Hampir Jual Ginjal karena Utang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved