Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Tetangga yang Mengeksekusi, tapi Otak Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Adalah Anak Kandung

Terungkap fakta baru kasus pembunuhan bos mainan di Comal, Pemalang, Jawa Tengah

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
M Berli tersangka otak pembunuhan di Comal saat digelandang anggota reskrim Polres Pemalang 

TRIBUNJATENG.COM, Pemalang - Terungkap fakta baru kasus pembunuhan bos mainan di Comal, Pemalang, Jawa Tengah.

Polisi mengatakan kalau otak pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri yakni M Berli (21).

Sebelumnya, yang menjadi tersangka utama adalah tersangka AN (22).

Berli merupakan anak kandung dari Mohammad Aldar (60) yang tewas dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Perum Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Baca juga: "Merinding Ya Alloh" Bau Wangi Tercium dari Jasad Frengki Korban Erupsi Marapi, Ini Kesaksian Teman

Baca juga: Momen Mesra Penjual Singkong dan Pinkan Mambo Pacaran, Netizen Geger

Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

"Beberapa hari yang lalu, kita sudah menggelar press release terkait pembunuhan satu tersangka diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, satu orang tersangka diamankan kembali."

"Tersangka kedua adalah anak kandung korban yang perannya adalah otak dari pembunuhan yang terjadi pada Selasa (28/11/2023)," kata Kapolres Pekalongan AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya kepada Tribunjateng.com.

Menurut AKBP Yovan, setelah dilakukan pengembangan muncul fakta baru, bahwa tersangka AN ini melakukan tindakan tersebut atas perintah dari anak kandung korban yaitu M Berli.

"Fakta baru ini tentunya semakin membuat kasus tersebut terang benderang, dan adanya pasal baru yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, dari ungkap kasus ini dihadirkan dua tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.

"Nanti akan kita dalami kembali motif dari pelaku baik yang mengarahkan ataupun yang disuruh sebagai eksekutor," tambahnya.

Tangkap tetangga

Sebelumnya, Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki bernama Mohammad Aldar (60) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Perum Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, tersangka berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang.

AN ditangkap karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

"Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pemalang. Tersangka adalah tetangga korban," kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/12/2023).

Kompol Gunawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.

Pada saat itu, korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

Kemudian, tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.

"Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban."

"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved