Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

8 Pengungsi Rohingya Tertangkap Gunakan KTP Palsu di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Photo by AMANDA JUFRIAN / AFP
Ilustrasi - Pengungsi Rohingya yang baru tiba beristirahat di pantai setelah masyarakat setempat memutuskan untuk mengizinkan mereka sementara mendarat untuk mendapatkan air dan makanan di Ulee Madon, provinsi Aceh, Indonesia, pada 16 November 2023. Sekitar 250 pengungsi Rohingya mencapai Indonesia bagian barat dengan perahu kayu yang penuh sesak pada 16 November 2023, sehingga jumlah pengungsi yang dilaporkan oleh pejabat setempat tiba pada minggu ini menjadi hampir 600 orang. 

TRIBUNJATENG.COM - Delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedelapan WNA tersebut diamankan karena menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

"Mereka ini diamankan Minggu (10/12/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Agen Kutip Ongkos Kapal Rp 28 Juta

Ariasandy menyebut, delapan WNA ini merupakan pengungsi Rohingya yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

"Para WNA ini mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang," ujar dia.

Ariasandy menuturkan, awalnya Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing dari Satuan Intelkam Polres Belu mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing itu.

Kemudian, polisi bersama petugas terkait mendatangi rumah Kornelis pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat diperiksa, warga Bangladesh ini tidak bisa berbahasa Indonesia.

Mereka mengaku sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.

"Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis," katanya.

Setelah diamankan, pihaknya menyerahkan WNA ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para imigran gelap ini kemudian diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste"

Baca juga: Enam Pengungsi Rohingya Melarikan Diri: Melompat Pagar dan Merayap di Sawah Belakang Kantor Imigrasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved