Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rohingya

Enam Pengungsi Rohingya Melarikan Diri: Melompat Pagar dan Merayap di Sawah Belakang Kantor Imigrasi

Momen dramatis terjadi saat keenam warga Rohingya berhasil melarikan diri dari kamp, menggagalkan upaya penjagaan dengan melompat pagar.

AFP
Pengungsi Rohingya yang baru tiba berjalan ke pantai setelah masyarakat setempat memutuskan untuk mengizinkan mereka sementara mendarat untuk mendapatkan air dan makanan di Ulee Madon, provinsi Aceh, Indonesia, pada 16 November 2023. Sekitar 250 pengungsi Rohingya mencapai Indonesia bagian barat dengan perahu kayu yang penuh sesak pada 16 November 2023, sehingga jumlah pengungsi yang dilaporkan oleh pejabat setempat tiba pada minggu ini menjadi hampir 600 orang. (Photo by amanda jufrian / AFP) 

TRIBUNJATENG.COM - Upaya kabur enam pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengungkapkan bahwa dalam kurun dua minggu terakhir, sudah ada 30 pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kamp pengungsian di Blang Mangat.

Menanggapi situasi ini, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

Baca juga: Pengungsi Rohingya di RI Diduga Terkait Perdagangan Orang, okowi Minta Pelaku TPPO Ditindak Tegas

"Pada Jumat dini hari, tim yang dibentuk berhasil menggagalkan upaya enam pengungsi Rohingya yang berusaha melarikan diri dari tempat penampungan," ujar Kapolres.

Pukul 23.00, keenam warga Rohingya berhasil meninggalkan kamp dengan melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan merayap di area persawahan," tambahnya.

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25), yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Ketiganya mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut dan menerima upah sebesar Rp 300.000 per orang.

"Setelah dijemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan, dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara menggunakan Bus PMTOH," terang Kapolres.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang tunai Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp600 juta," jelas AKBP Henki Ismanto.

Sejak warga Rohingya tiba di Aceh, umumnya mereka cenderung melarikan diri dari penampungan yang disediakan.

Mayoritas di antara mereka memilih untuk kabur ke Malaysia.

Dalam dua bulan terakhir, gelombang kedatangan Rohingya terus terjadi di Aceh, dengan lebih dari 1.000 warga Rohingya kini ditampung di Kota Sabang, Kabupaten Pidie, dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Meskipun awalnya menyatakan Indonesia sebagai tujuan negara mereka, beberapa di antara mereka akhirnya memilih melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh", Klik untuk baca

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved