Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah Padankan NPWP dan NIK? Terakhir 31 Desember 2023 di Pajak.go.id, Begini Caranya

Sudah Padankan NPWP dan NIK? Terakhir 31 Desember 2023 di Pajak.go.id, Begini Caranya

Penulis: non | Editor: galih permadi
Istimewa
Sudah Padankan NPWP dan NIK? Terakhir 31 Desember 2023 di Pajak.go.id, Begini Caranya 

6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

7. Masukkan nomor KTP dengan benar

8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

9. Klik ubah profil

10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.

Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan 15 digit NPWP.

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.

6. Klik ikon baris tiga.

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved