Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah Padankan NPWP dan NIK? Terakhir 31 Desember 2023 di Pajak.go.id, Begini Caranya

Sudah Padankan NPWP dan NIK? Terakhir 31 Desember 2023 di Pajak.go.id, Begini Caranya

Penulis: non | Editor: galih permadi
Istimewa
Sudah Padankan NPWP dan NIK? Terakhir 31 Desember 2023 di Pajak.go.id, Begini Caranya 

10. Klik ubah profil.

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Manfaat NPWP

NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.

Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.

Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.

Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.

Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi.

Kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.

Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved