Berita Viral
Dirlantas Polda Metro Jaya: Memang Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalanan, Apalagi Gunakan Rotator
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara seusai viral sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas polisi memberhentikan motor pengawal ambulans di wilayah Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akibat video tersebut, tak sedikit warganet yang mencibir dan menyalahkan polisi, bahkan tak sedikit pula menilai petugas tidak memiliki hati.
Atas kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya pun menanggapinya.
Secara umum, tindakan yang dilakukan petugas kepolisian dalam video tersebut sudah benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Justru, ini menjadi pembelajaran bagi siapapun yang hendak melakukan pengawalan, yang pada intinya itu dilarang, apalagi hingga menyalakan rotator.
Baca juga: Inilah Sosok Pian Peserta Audisi X Factor Indonesia, Pengamen Jakarta yang Merantau dari Flores
Baca juga: "Teruntuk Ibuku Aku Rindu" Ello Dibuat Nangis Pian Pengamen Jakarta Peserta X Factor Indonesia 2023
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.
Hal itu dia sampaikan sehubungan dengan video viral yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor diberhentikan polantas saat mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Karena memang tidak boleh orang umum mengawal," jelas Kombes Pol Latif Usman seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/12/2023).
Kombes Pol Latif mengungkapkan, pengawalan kendaraan, termasuk ambulans harus mempunyai kompetensi.
Selain itu, pelaksanaan pengawalan kendaraan merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
"Pengawalan ini perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan."
"Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.
Kombes Pol Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.
"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kami antisipasi," jelasnya.
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya,"
berita viral
Jakarta
Motor Pengawal Ambulans
Prosedur Pengawalan Ambulans
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Latif Usman
Polri
viral
rotator
ambulans
Kepergok Selingkuh di Kamar Kos, Polisi Ini Bukannya Minta Maaf Malah Hajar Istri Habis-habisan |
![]() |
---|
Viral Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun, Berawal Perkenalan Singkat |
![]() |
---|
Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta |
![]() |
---|
Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja |
![]() |
---|
Rafa Disepelekan Saat Digigit Ular hingga Meninggal, Keluarga Sepakat Damai dengan Dokter RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.