Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dirlantas Polda Metro Jaya: Memang Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalanan, Apalagi Gunakan Rotator

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DOKUMENTASI Ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara seusai viral sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas polisi memberhentikan motor pengawal ambulans di wilayah Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Akibat video tersebut, tak sedikit warganet yang mencibir dan menyalahkan polisi, bahkan tak sedikit pula menilai petugas tidak memiliki hati.

Atas kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya pun menanggapinya.

Secara umum, tindakan yang dilakukan petugas kepolisian dalam video tersebut sudah benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Justru, ini menjadi pembelajaran bagi siapapun yang hendak melakukan pengawalan, yang pada intinya itu dilarang, apalagi hingga menyalakan rotator.

Baca juga: Inilah Sosok Pian Peserta Audisi X Factor Indonesia, Pengamen Jakarta yang Merantau dari Flores

Baca juga: "Teruntuk Ibuku Aku Rindu" Ello Dibuat Nangis Pian Pengamen Jakarta Peserta X Factor Indonesia 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.

Hal itu dia sampaikan sehubungan dengan video viral yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor diberhentikan polantas saat mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Karena memang tidak boleh orang umum mengawal," jelas Kombes Pol Latif Usman seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Kombes Pol Latif mengungkapkan, pengawalan kendaraan, termasuk ambulans harus mempunyai kompetensi.

Selain itu, pelaksanaan pengawalan kendaraan merupakan wewenang dari pihak kepolisian.

"Pengawalan ini perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan."

"Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.

Kombes Pol Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.

"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kami antisipasi," jelasnya.

"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya,"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved