Berita Viral
Dirlantas Polda Metro Jaya: Memang Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalanan, Apalagi Gunakan Rotator
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DOKUMENTASI Ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023).
"Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi: Orang Umum Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalan
Baca juga: Bukan 2 Melainkan 5 Mayat, Semua Tanpa Identitas: Temuan Polisi Usai Geledah Kampus Unpri Medan
Baca juga: "Love You Kakak" Tulisan Terakhir Papa W di Cermin Kamar Sebelum Tewas, Ditujukan Buat AKE Kakak ARE
Baca juga: Kingkong Italia Putuskan Gantung Sepatu, Jadi Cerita Mengejutkan Si Bek Tangguh Giorgio Chiellini
Baca juga: Polisi, TNI HIngga Masyarakat Bergandengan Tangan Cegah Bencana di Jepara, Kapolres: Sinergi Penting
Tags
berita viral
Jakarta
Motor Pengawal Ambulans
Prosedur Pengawalan Ambulans
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Latif Usman
Polri
viral
rotator
ambulans
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Viral
Kepergok Selingkuh di Kamar Kos, Polisi Ini Bukannya Minta Maaf Malah Hajar Istri Habis-habisan |
![]() |
---|
Viral Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun, Berawal Perkenalan Singkat |
![]() |
---|
Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta |
![]() |
---|
Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja |
![]() |
---|
Rafa Disepelekan Saat Digigit Ular hingga Meninggal, Keluarga Sepakat Damai dengan Dokter RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.