Berita Viral
Dirlantas Polda Metro Jaya: Memang Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalanan, Apalagi Gunakan Rotator
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DOKUMENTASI Ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023).
"Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi: Orang Umum Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalan
Baca juga: Bukan 2 Melainkan 5 Mayat, Semua Tanpa Identitas: Temuan Polisi Usai Geledah Kampus Unpri Medan
Baca juga: "Love You Kakak" Tulisan Terakhir Papa W di Cermin Kamar Sebelum Tewas, Ditujukan Buat AKE Kakak ARE
Baca juga: Kingkong Italia Putuskan Gantung Sepatu, Jadi Cerita Mengejutkan Si Bek Tangguh Giorgio Chiellini
Baca juga: Polisi, TNI HIngga Masyarakat Bergandengan Tangan Cegah Bencana di Jepara, Kapolres: Sinergi Penting
Halaman 3 dari 3
Tags
berita viral
Jakarta
Motor Pengawal Ambulans
Prosedur Pengawalan Ambulans
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Latif Usman
Polri
viral
rotator
ambulans
Berita Terkait:#Berita Viral
Duduk Perkara Selebgram Putri Azzralea Viral, Posting Foto Mesra Bareng Pratama Arhan, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Link Promo Tiket Kereta Api Rp 80 Ribu Falsh Sale Hanya Hari Ini 28 September, War Mulai 15.00 WIB |
![]() |
---|
Sosok Agus Suparmanto, Resmi Jadi Ketum PPP 2025-2030, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Bocah di Brebes Hilang Diculik Wewe, Kapolsek Tonjong Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Viral Video Menegangkan Konten Kreator Naik Pohon 4 Jam karena Dikejar Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.