Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pemotor Ditilang Polisi saat Kawal Ambulans, Sopir Sempat Protes, Polda Beri Penjelasan

Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut

Editor: muslimah
Tangkapan layar akun Instagram @infojakbar24
Seorang polisi memberhentikan motor relawan pengawal ambulans saat melakukan pengawalan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).  

TRIBUNJATENG.COM - Viral anggota polisi memberhentikan pengendara motor saat sedang mengawal sebuah ambulan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sopir ambulans pun sempat melayangkan protes.

Pihak kepolisian beralasan pemberhentian pengendara motor tersebut dilakukan lantaran melanggar aturan.

Baca juga: Nasib Muhyani Korban Pencurian yang Membela Diri, Warga Ketileng Itu Kini Justru Jadi Tersangka

Baca juga: Ibu Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya Ternyata Rutin Kirim Uang tapi Tak Sampai, ke Sini Larinya

"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada Selasa (12/12/2023).

Latif menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans tidak bisa sembarangan.

Mereka perlu mempunyai kompetensi dan itu merupakan kewenangan dari Polri.

"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.

"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (melakukan pengawalan kendaraan)," sambungnya.

Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.

Oleh sebab itu, proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan berarti menjadi kewajiban.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor diberhentikan oleh seorang polisi saat tengah mengawal ambulans yang mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas.

Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," ungkap Latif.

Latif mengatakan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.

"Iya langsung kita kawal (ambulansnya), karena memang nggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved