Berita Semarang
Pinjam Mobil Ayah, Tiga Remaja Semarang Live Instagram Sambil Bawa Sajam Nantang Tawuran
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga remaja tanggung lantaran hendak melakukan tawuran dengan cara live Instagram
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga remaja tanggung lantaran hendak melakukan tawuran dengan cara live Instagram untuk menggaet musuh.
Tiga tersangka meliputi satu pelajar berinisial IM (18) warga Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Dua lainnya sudah tidak bersekolah masing-masing berinisial EP (18) warga Kecamatan Candisari Kota Semarang, SIAP (18) warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Baca juga: 19 Pelajar Tawuran di Demak Akhirnya Dibebaskan Polisi, Namun Ada Syaratnya
"Iya, kami live Instagram untuk cari musuh," ucap tersangka EP saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).
Mereka bertiga melakukan siaran langsung (live) lewat sebuah akun.
Sembari live, mereka mengendarai mobil Kijang warna hijau pelat AA8891BD pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
EP menyebut mobil Kijang tersebut adalah milik ayahnya.
Ia bisa sampai dipinjamkan mobil itu karena beralasan mau ada acara.
“Kami pakai mobil itu sambil muter-muter nyari musuh,” jelasnya.
Mereka sebelum keliling mencari musuh terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) di sebuah warung burjo di Candisari.
Selepas mabuk, mereka bersiap mencari musuh dengan membawa senjata tajam yakni lima celurit dan satu parang dengan panjang sekira 150 sentimeter.
"Senjata tajam itu punya teman," imbuh SIAP.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, tiga remaja tanggung ini ditangkap saat mengendarai mobil Kijang pelat AA8891BD di Jalan Singotoro, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Sebelumnya, mereka sempat dihentikan anggota kepolisian di Pleburan Semarang.
Namun, mereka tak mengindahkan petugas dan terus melajukan mobilnya.
"Setelah diberhentikan ternyata di dalam mobil tersebut ada berbagai senjata tajam,” jelasnya.
Ia menyebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal penjara 12 tahun.
"Mereka semua ditahan," tandasnya. (iwn)
Tak Percaya Polisi, Keluarga Iko Juliant Minta Buka 6 Rekaman CCTV: "Kalau Bilang Rusak Konyol!" |
![]() |
---|
Kota Semarang Kirim 28 ASN Berlaga di Pornas XVII Korpri 2025 |
![]() |
---|
Jejak Pabrik Rokok Tua Tjap Pompa Yang Pernah Jaya di Semarang, Ditelan Konflik Keluarga dan Zaman |
![]() |
---|
Rektor Unnes Tekankan Peran Akademisi Sebagai Penggerak Inovasi dan Penjaga Integritas |
![]() |
---|
Segini Jumlah Adegan yang Diperagakan Saat Rekonstruksi Kematian Janggal Iko Juliant Junior Unnes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.