Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pinjam Mobil Ayah, Tiga Remaja Semarang Live Instagram Sambil Bawa Sajam Nantang Tawuran

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga remaja tanggung lantaran hendak melakukan tawuran dengan cara live Instagram

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga remaja tanggung lantaran hendak melakukan tawuran dengan cara live Instagram untuk menggaet musuh. 

Tiga tersangka meliputi satu pelajar berinisial IM (18)  warga Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang

Dua lainnya sudah tidak bersekolah masing-masing berinisial EP (18)  warga Kecamatan Candisari Kota Semarang, SIAP (18) warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.  

Baca juga: 19 Pelajar Tawuran di Demak Akhirnya Dibebaskan Polisi, Namun Ada Syaratnya

"Iya, kami live Instagram untuk cari musuh," ucap tersangka EP saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Mereka bertiga melakukan siaran langsung (live) lewat sebuah akun.

Sembari live, mereka mengendarai mobil Kijang warna hijau pelat AA8891BD pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

EP menyebut mobil Kijang tersebut adalah milik ayahnya. 

Ia bisa sampai dipinjamkan mobil itu karena beralasan mau ada acara.

“Kami pakai mobil itu sambil muter-muter nyari musuh,” jelasnya. 

Mereka sebelum keliling mencari musuh terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) di sebuah warung burjo di Candisari. 

Selepas mabuk, mereka bersiap mencari musuh dengan membawa senjata tajam yakni lima celurit dan satu parang dengan panjang sekira 150 sentimeter.

"Senjata tajam itu punya teman," imbuh SIAP. 

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, tiga remaja tanggung ini ditangkap saat mengendarai mobil Kijang pelat AA8891BD di Jalan Singotoro, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, mereka sempat dihentikan anggota kepolisian di Pleburan Semarang

Namun, mereka tak mengindahkan petugas dan terus melajukan mobilnya.

"Setelah diberhentikan ternyata di dalam mobil tersebut ada berbagai senjata tajam,” jelasnya.

Ia menyebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal penjara 12 tahun. 

"Mereka semua ditahan," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved