Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kuli Bangunan Asal Boyolali Diupah Rp200 Ribu Ambil Sabu 77 Gram dari Karanganyar ke Semarang

Tri Daryono (41) warga Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali ditangkap polisi lantaran membawa 77 gram sabu yang ditaruh di dalam jok motor Beatnya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Tri Daryono (41) warga Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali mengaku diupah Rp200 ribu untuk membawa 77 gram sabu dari Karanganyar ke Semarang saat konferensi pers di  Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tri Daryono (41) warga Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali ditangkap polisi lantaran membawa 77 gram sabu yang ditaruh di dalam jok motor Beatnya.

Residivis kasus narkoba ini tak bisa mengelak ketika petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkusnya di depan sebuah rumah Kos si Pagersalam, Mangunsari, Gunungpati, Kota Semarang pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 17.50 WIB.

Tri Daryono mengaku, mengambil barang tersebut dari jembatan Gading di Kalan Maospati-Solo, Pulosari, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Barang tersebut milik seorang temamnya berinisial RG yang memerintahnya melalui handphone.

"Iya barang dari teman. Disuruh ambil nanti ada yang ambil lagi. Siapa yang ambil tidak tahu," saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Dalam aksinya tersebut, ia diupah 200 ribu. Uang itu sudah habis untuk beli bensin. "Baru kali ini jadi kurir," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan mengatakan, penangkapan kasus Tri Daryono merupakan penangkapan menonjol di bulan November 2023.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sosok RG yang memerintah Daryono.

"Selain sabu, dari tangannya kita sita pula satu timbangan digital, sepeda motor, pipet kaca, dan 13 bendel plastik klip kosong," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Tri dijerat pasal pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Iwn)

Baca juga: Duh! Bank Jepara Artha Digoncang Isu Bangkrut, Direktur Utama Akan Jelaskan Bila Sampai Jepara

Baca juga: Patroli Narkoba Menjelang Nataru: Satresnarkoba Polrestabes Semarang Sasar Tempat Hiburan

Baca juga: KONI Batang Berikan Bonus Rp 980 Juta untuk Atlet Berprestasi di Porprov XVI Jateng

Baca juga: Polres Kudus Kukuhkan Kelurahan Mlatinorowito Sebagai Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved