Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Profesi Putra, Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Pekalongan Ternyata Kurir Pengiriman Barang

Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap peristiwa dugaan penculikan anak di Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/12/2023).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnowo
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi (tengah) saat menggelar press release terkait kasus dugaan penculikan anak di lobby Polres Pekalongan.   

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap peristiwa dugaan penculikan anak yang terjadi di Desa Wangkelang, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/12/2023).

Bahkan peristiwa ini viral dibeberapa media sosial.

Tidak hanya itu, video yang tersebar di media sosial itu memperlihatkan pelaku yang dihajar masa usai aksinya digagalkan warga setempat.

Baca juga: 3 Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati Kasus Penculikan & Pembunuhan Imam Masykur

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan, yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama Putra atau P terhadap korban yang masih berumur 14 tahun. Videonya pun viral dan lokasinya di Kecamatan Kandangserang," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/12/2023).

Pelaku Putra (22) warga Jakarta.

Sementara korban ialah warga setempat yang masih berusia 14 tahun.

Antara pelaku dan korban, ternyata sebelumnya sudah saling kenal melalui media sosial.

Kemudian, beralih ke WhatsApp.

Mereka intens berkomunikasi WhatsApp kurang lebih satu setengah bulan.

"Jadi antara saudara Putra dengan korban ini berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan kemudian berlanjut komunikasi secara intens melalui WhatsApp."

"Dari pertemanan tersebut, si korban ini pada suatu ketika meminta kepada saudara pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya yaitu di Kandangserang. 

AKBP Wahyu mengungkapkan, pelaku merupakan seorang sopir truk alias kurir di salah satu jasa pengiriman barang.

Selanjutnya untuk kronologinya pada hari Rabu (13/12/2023) ia ditemani seorang temannya sedang perjalanan mengirimkan barang tujuan Gresik, Jawa Timur.

Sesampainya di Kabupaten Pekalongan, mampir ke Kecamatan Kandangserang untuk bertemu dengan korban.

Mereka kemudian bertemu di sana.

Korban saat itu mengajak dua kawannya.

"Rencananya, korban memang akan ikut dengan Putra. Namun ketika korban hendak menelepon bibi dan neneknya untuk pamit, Putra menarik ponsel dan tangan korban, memaksa menaikkan korban ke truk."

"Melihat perbuatan itu, dua kawan korban langsung melaporkan ke bibi dan nenek korban," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek.

Dari Polsek kemudian diserahkan kepada penyidik PPA Polres Pekalongan

Jadi hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku ini diduga telah berupaya untuk membawa kabur korban tanpa seizin orang tua atau wali.

"Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Putra. Sementara rekannya, ternyata tidak tahu-menahu soal niat Putra menuju Kandangserang. Ia hanya mengikuti Putra, namun ikut dihajar masa," imbuhnya.

AKBP Wahyu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata Putra menyukai korban.

Baca juga: Dilabrak dan Digiring ke Kantor Polisi, Pelakor Laporkan Istri Sah Tuduhan Penculikan

Ia menjanjikan akan membawanya ke Jakarta dan menikahi korban. 

"Cuma pelaku tidak memastikan kapan akan menikahi. Yang pasti, korban ini masih di bawah umur."

"Putra kami kenakan pelaku pasal 38 UU Perlindungan Anak dan KUHP pasal 332. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved