Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto Diduga Merugikan Negara Rp 2,57 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat kerugian negara yang ditimbulkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto mencapai Rp 2,57 miliar.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Eks Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto di kantor KONI Kudus, Rabu (3/8/2022). 

"Kenyataannya uang untuk katering  digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," ujar Henriyadi.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Imam Triyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KONI Kudus

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsidair pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved