Berita Kudus
Eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto Diduga Merugikan Negara Rp 2,57 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat kerugian negara yang ditimbulkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto mencapai Rp 2,57 miliar.
"Kenyataannya uang untuk katering digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," ujar Henriyadi.
Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.
Baca juga: BREAKING NEWS, Imam Triyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KONI Kudus
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara pasal subsidair pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)
Curhat Putri Pencari Kerja di Job Fair UMK 2025, Gagal Berikan CV Meski Sudah Jajaki 10 Perusahaan |
![]() |
---|
Jerit Petani Tembakau di Kudus: Panen Melimpah, Jualnya Susah |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.