Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemilik PT PSD Agensi Penyalur PMI Divonis Bebas Pengadilan Negeri Semarang

Ambok Endang Pagala pemilik PT PSD divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/12/2023) atas kasus dugaan penggelapan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pemilik agensi penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala (batik) didampingi tim penasihat hukumnya paparkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilik agensi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, Ambok  didakwa Pasal 86 junto 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pembebanan biaya yang telah ditanggung oleh pengguna atau majikan.

Atas dakwaan tersebut, pemilik agensi penempatan PMI di Tlogomulyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana 2,5 tahun penjara.

Penasehat hukum Ambok, Khikmah mengapresiasi karena telah memvonis bebas kliennya.

Majelis hakim dinilai cermat memperhatikan fakta persidangan. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai pledoi (pembelaan).

Baca juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Madura United, Skor, H2H, Susunan Pemain dan Live Streaming Indosiar

Baca juga: Hebatnya Mustajib, Napi Lapas Kedungpane Semarang Bisa Main Facebook Hingga Selundupkan Obat Ilegal

"Dalam Pledoi itu menerangkan bahwa klien kami tidak menarik biaya ke PMI," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/12/2023).

Pada putusan majelis hakim tidak menemukan bukti kliennya menarik biaya.

Hal itulah majelis hakim memvonis bebas kliennya.

"Jadi klien kami dibebaskan demi hukum dan memulihkan hak-hak dari klien kami," tuturnya.

Terkait perkara tersebut, awalnya Ambok diproses pidana Polda Jateng karena adanya pengaduan.

Namun saat berkas dinyatakan lengkap di Kejaksaan terungkap pelapornya adalah penyidik.

"Kami berharap para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati mengkasuskan seseorang."

"Pemangku kebijakan harus memperhatikan mengeluarkan aturan dan kebijakan," tandasnya.

Sementara itu Ambok lega karena dapat bebas dari jeratan hukum karena dituding menarik uang ke PMI.

Sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar penyidik mengamati dan mencermati perkara itu.

Baca juga: Video Warga Kendal Lari Lihat Polisi Patroli di Semarang, Ternyata di Jok Motor Ada 10 Gram Sabu

Baca juga: "Kita Bisa Bertemu di Jatidiri" Yoyok Sukawi Bersyukur PSIS Semarang Lolos dari Hukuman Berat

"Namun mereka tetap mengambil keputusan mempersangkakan saya," imbuhnya.

Ambok menuturkan, permasalahan bermula pekerja migran itu sebenarnya meminta tolong agensi untuk membayarkan utang di lembaga keuangan.

PMI itu mentransfer uang ke rekeningnya.

"Katanya tidak bisa bayar tagihan lembaga keuangan karena barcode pembayarannya hilang."

"Karenanya transfer uang ke saya agar dibayarkan lembaga keuangan itu," tuturnya.

Niatnya membantu membayarkan tagihan PMI ke lembaga keuangan, justru itu jadi pemicu masalah.

Dirinya dijerat hukum karena telah menerima transferan dari PMI itu.

"Dipikirnya itu penggelapan."

"Padahal saya hanya membantu menyelesaikan masalah PMI itu."

"Kasus ini sangat dipaksakan," ujarnya.

Usaha agensinya merugi atas perkara itu.

Calon PMI yang mendaftar ke agensinya semakin berkurang.

"Saya tidak fokus menangani pendaftaran."

"Saya berpikir bagaimana PT saya setelah adanya kejadian ini" tandasnya. (*)

Baca juga: Justin Hubner Dipastikan Gabung TC Timnas Indonesia di Turki, Kumpul Mulai 20 Desember 2023

Baca juga: 3 Hari Tidak Pulang, Perempuan Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Toilet Pengobatan Alternatif Blitar

Baca juga: Iran Izinkan Warganya Umrah ke Arab Saudi setelah 8 Tahun Melarang

Baca juga: Ilmuwan Perkirakan Badai Matahari Picu Tabrakan Kereta, Kok Bisa?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved