Berita Batang
Pemkab Batang dan Bakesbangpol Ajak Kades Patuhi Rambu-Rambu Etika Berpolitik dalam Pemilu 2024
Dalam rangka mendukung demokrasi yang bersih dan fair, Pemerintah Kabupaten Batang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Dalam rangka mendukung demokrasi yang bersih dan fair, Pemerintah Kabupaten Batang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Batang menyelenggarakan sosialisasi etika berpolitik bagi Kepala Desa (Kades) yang akan menghadapi pemilu 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan tujuan dari sosialisasi etika berpolitik ini adalah untuk memastikan para Kades di Kabupaten Batang tetap menjunjung tinggi netralitas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang berperan penting dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.
“Kades memiliki hak pilih pribadi, namun netralitas dan profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak boleh terganggu. Kades harus tahu dan paham bagaimana menjaga sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Bakesbangpol Batang Agung Wisnu Barata menambahkan, sosialisasi etika berpolitik ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam Pemilu 2024, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Kades.
“Kades harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan di tahun politik ini agar tidak terlibat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilu 2024,” ujarnya.
Beberapa batasan yang harus dihindari oleh Kades, antara lain Kades tidak boleh memakai mobil dinas untuk kampanye saudara atau tetangga balai desa tidak boleh dipergunakan sebagai lokasi kampanye.
Kades tidak boleh menyatakan dukungan kepada salah satu calon politik meskipun secara pribadi mengenalnya.
Agung mengatakan hingga saat ini kondisi di Kabupaten Batang masih aman, tidak ada Kades atau perangkat desa yang melanggar netralitas.
“Jika ada Kades yang masih bingung dengan peraturannya, silakan konsultasi dengan Bakesbangpol atau Dinas Pemberberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang sebagai dinas terkait,” pungkasnya.(din)
Baca juga: Pelantikan Pengurus Rumah Mualaf, Bupati Harapkan Berkegiatan untuk Masyarakat
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 17 Desember 2023, Gemini yang Benar Takkan Lari
Baca juga: Ndasmu Trending X, Pernyataan Prabowo Ditanggapi Cak Imin
Baca juga: Dampingi Nasabah, PNM Berikan Pelatihan Klasterisasi Olahan Ikan Bandeng
TNI, Polri, Pemkab, dan Masyarakat Bersatu di Parade Senja Batang Bangun Kawasan Timur |
![]() |
---|
Bupati Batang Serahkan 109 SK ASN, Ingatkan Soal Profesionalitas |
![]() |
---|
Dari Tukang Kayu ke Pengusaha Kreatif, Bupati Faiz Apresiasi Karya Mantan Pekerja PLTU Batang |
![]() |
---|
Wonotunggal Expo 2025, Tradisi Merti Desa Jadi Magnet Ekonomi Kreatif Batang |
![]() |
---|
Bupati Faiz Dorong Ekraf Batang Go Global, Festival Jadi Langkah Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.