Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut

UPDATE: Polisi Sebut 2 Tewas dalam Kecelakaan Angkutan Prona vs Spin dan Motor di Tuntang Semarang

UPDATE: Polisi Sebut 2 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Prona Tabrak Spin dan Motor di Tuntang Kabupaten Semarang 

|
istimewa
Tangkapan layar tayangan CCTV kecelakaan yang melibatkan mobil Elf prona, mobil Spin dan motor di Jalan Fatmawati (jalur Semarang-Solo), Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi menyampaikan perkembangan terkini kecelakaan yang terjadi di Jalan Fatmawati, jalur Semarang-Solo, Kesongo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) kemarin.

Kecelakaan itu melibatkan satu mobil Elf (angkutan prona), satu mobil Spin dan motor Jupiter.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan bahwa dua orang meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Kedua korban tersebut yakni pengemudi mobil Spin dan pengendara Jupiter.

“Benar bahwa terdapat dua korban meninggal dunia, yaitu S (36), warga Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang,” kata AKBP Oka, Sabtu (16/12/2023).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika mobil Spin berpelat Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan motor Jupiter yang dikendarai SK dari Jalan Pelita menyeberang ke jalan raya arah Kota Salatiga.

Mobil Spin dan motor tampak sudah menyeberang dan berada di jalurnya.

“Saat menyebrang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum (prona) H7044OC lalu menabrak kedua kendaraan (mobil dan sepeda motor) tersebut,” ungkap AKP Arpan. 

Setelah kejadian itu, polisi berupaya mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Tangkapan layar tayangan CCTV kecelakaan yang melibatkan mobil Elf prona, mobil Spin dan motor di Jalan Fatmawati (jalur Semarang-Solo), Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) sore.
Tangkapan layar tayangan CCTV kecelakaan yang melibatkan mobil Elf prona, mobil Spin dan motor di Jalan Fatmawati (jalur Semarang-Solo), Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) sore. (warga/istimewa)

Sopir prona, EZ (37) sempat melarikan diri, namun kemudian ditangkap dan diamankan oleh polisi.

Kasatlantas mengimbau kepada para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Semarang untuk lebih berhati hati dan menaati aturan berlalu lintas.

“Salah satunya perihal batas kecepatan di jalan raya.

Ini menjadi pedoman bagi pengemudi pengguna jalan untuk saling toleransi dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya,” pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan sopir angkutan umum yang kabur setelah menyebabkan kecelakaan berhasil ditangkap.

Insiden tragis terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Solo-Semarang, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Dua korban tewas dalam kecelakaan tersebut, yaitu pengendara mobil pribadi dan sepeda motor yang tertabrak angkutan umum.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tuntang Dilihat dari CCTV, Mobil dan Motor Tertabrak Prona Hingga Ringsek

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Arpan, mengungkapkan bahwa sopir berinisial EZ (37) dari Kabupaten Semarang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelarian EZ berakhir di wilayah Bancak Kabupaten Semarang," kata Arpan pada Sabtu (16/12/2023).

Mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan korban S (36) dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai korban SK (52) hendak menyeberang ke arah Kota Salatiga.

Saat proses menyeberang, angkutan umum H 7044 OC dari arah Salatiga ke Ungaran menabrak kedua kendaraan tersebut.

"Saat kejadian, sopir angkutan umum langsung melarikan diri. Kami fokus terlebih dahulu pada evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat," jelas Arpan.

Setelah evakuasi selesai, petugas Satlantas Polres Semarang segera memulai penyelidikan dan berhasil menemukan EZ.

Korban meninggal dalam kecelakaan ini adalah S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang.

Pasca-penangkapan EZ, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan tanggung jawab sopir tersebut.

Arpan memperingatkan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan di jalan raya.

"Saling toleransi dalam berlalu lintas sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan fatal di jalan raya," tandasnya. (*)

Baca juga: Polsek Demak Kota Lakukan Pengecekan Gereja Untuk Amankan Sembahyang Menjelang Natal

Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Jadwal Prosesi Pemakaman

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Gandeng Pegiat Media Sosial Antisipasi Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

Baca juga: Video Pj Gubernur Jateng Jamin Stok Sembako, BBM dan Listrik Siap Digunakan Saat Nataru

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved