Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Wajah Opan Sopandi, Guru Ngaji Yang Buron Usai Menyetubuhi Belasan Santriwati

Inilah tampang ustaz cabul bernama Opan Sopandi (46) yang mengajar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Purwakarta.

Editor: raka f pujangga
deanza falevi/tribun jabar
Tampang Opan Sopandi, guru ngaji di Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Opan menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan pada para santri 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang ustaz cabul bernama Opan Sopandi (46) yang mengajar di Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Opan Sopandi merupakan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngaji, termasuk 10 santriwati

Polres Purwakarta resmi mencari sosok guru ngaji bernama Opan Sopandi.

Baca juga: "Kebawa Nafsu Punya Murid Cantik" Alasan Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Penetapan Opan sebagai tersangka itu setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.

"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan Opan Sopandi yang oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," ujar Edwar kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Minggu (17/12/2023).

Suasana Pondok Pesantren Miftahul Huda yang berada di Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, dirusak oleh massa, Sabtu (9/12/2023). Diduga pemilik ponpes melakukan pencabulan kepada santrinya hingga membuat warga marah.
Suasana Pondok Pesantren Miftahul Huda yang berada di Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, dirusak oleh massa, Sabtu (9/12/2023). Diduga pemilik ponpes melakukan pencabulan kepada santrinya hingga membuat warga marah. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Dirinya juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku Opan Sopandi ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. 

"Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah di tetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri," ucapnya. 

Ketika ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.

"Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat disetubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved