Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dampak Bongkar Pasang Pejabat Terhadap Pelayanan Publik di Jateng Menarik Perhatian Ombudsman RI

Proses mutasi kepala daerah dan kepala dinas di Jawa Tengah menjadi sorotan Ombudsman RI.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Budi Susanto
Robert Na Endi Jaweng, perwakilan Ombudsman RI, diwawancarai oleh Tribunjateng.com di Komplek Pemprov Jawa Tengah pada Senin (18/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses mutasi kepala daerah dan kepala dinas di Jawa Tengah menjadi perhatian Ombudsman RI karena dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bongkar pasang pejabat memang merupakan kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Namun, Ombudsman RI menganggap penting untuk menilai dampaknya terhadap pelayanan publik.

"Frekuensi bongkar pasang pejabat yang tinggi dapat mengganggu stabilitas reformasi. Ombudsman tidak bermaksud untuk campur tangan dalam urusan PPK, namun kami bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga," jelasnya saat diwawancara oleh Tribunjateng.com di Pemprov Jateng, Senin (18/12/2023).

Dalam pandangan Ombudsman, bongkar pasang pejabat harus mempertimbangkan beberapa aspek. Selain mengacu pada kinerja objektif, pergantian pejabat juga harus mematuhi prosedur administratif.

Jika sesuai dengan prosedur dan tujuan tertentu, pergantian pejabat di Jawa Tengah dianggap sah. Namun, perlu diingat bahwa pergantian pejabat memerlukan waktu penyesuaian oleh pejabat yang baru, yang dapat berdampak pada kebijakan dan program yang sedang berjalan.

"Sebaiknya, Penjabat Gubernur Jawa Tengah menjaga stabilitas terlebih dahulu. Pergantian pejabat sebaiknya dilakukan hanya jika memang sangat mendesak berdasarkan penilaian kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik. Hal ini karena keberhasilan pelayanan publik bergantung pada stabilitas birokrasi," tambahnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved