Pemilu 2024
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Polri Netral dalam Pemilu 2024
Sebagai upaya untuk menjaga netralitas dalam tahapan Pemilu 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya untuk menjaga netralitas dalam tahapan Pemilu 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) resmi nomor 2407 yang terbit pada Oktober 2023 lalu.
"Yang pertama, kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengungkapkan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi.
"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Syahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu, (17/12/2023)
Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar menyebut, setidaknya ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif. "Kita ada preemtif, preventif dan represif," ujar Syahar.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Diantaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.
"Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat di situ pengawasan," ucap Agus.
Dari segi represif, kata Agus, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos, dan Wabprof, apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain terkait dengan media sosial (medsos), Agus menyebut, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang berfoto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, serta menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, online, dan media sosial.
"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh," ucap Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.
Lalu, pengaduan masyarakat (dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan. "Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tutur Agus.
Agus menyatakan sanksi terkait hal itu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.
"Tapi sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," kata Agus.
Di sisi lain, anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan masyarakat harus memahami terlebih dahulu soal anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.