Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

2 Tahun, Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa Anak Sambungnya, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

- N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jateng harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat rudapaksa anak tirinya

Editor: Muhammad Olies
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Siswi SMP di Sragen jadi korban, kini melahirkan 

TRIBUNJATENG.COM - N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berinisial SBM (18).

Bahkan parahnya aksi bejat itu dilakukan selama 2 tahun terakhir. Atau sejak anak sambungnya masih berusia 16 tahun.

Jika dihitung, N telah mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyatakan tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).

“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan Sementara

Baca juga: Siasat Keluarga Korban Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Semarang, Dipancing Perempuan Muda

 

Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkapnya.

Anom Prabowo mengatakan dari sepuluh kejadian percabulan, sebanyak tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.

Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya. Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.

Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved