Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Harus Buka Transaksi Mencurigakan Ke Rekening Bendahara Parpol

Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar KPU membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik

Editor: m nur huda
Fajar Bahruddin Achmad
Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengatakan, membuka laporan PPATK ke publik bisa menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar KPU membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik

TRIBUNJATENG.COM - Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik yang tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengatakan, membuka laporan PPATK ke publik bisa menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye, UU Pemilu Didorong untuk Direvisi  

"Saya kira baik ya, (jika) memang nyata buktinya, valid buktinya, akurat dan ada kaitannya dengan pelanggaran peraturan kepemiluan saya kira baik untuk diumumkan," ujar Sudirman saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/12/2023). 

"Supaya orang tidak saling curiga dan partai jumlahnya (juga) banyak," sambung dia. 

Sudirman mengatakan, pihak Timnas Anies-Muhaimin percaya penuh kepada PPATK dan KPU untuk menggunakan kewenangan dalam temuan transaksi janggal tersebut.

Apabila benar ada pelanggaran Pemilu terkait transaksi itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberikan tindakan sanksi tegas. 

"Kita juga mengapresiasi sikap PPATK yang objektif tapi sekaligus berharap KPU dan Bawaslu maupun lembaga penegak hukum yang lain bisa objektif menindak siapapun yang melakukan tindakan itu," kata dia.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Transkasi janggal itu disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diberikan pada Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujar Mahfud dalam keterangan video di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023). 

Menurutnya, pencucian uang biasanya dilakukan dengan menitipkan pada rekening sejumlah pihak.

Mahfud ingin APH dan Bawaslu bergerak cepat untuk memanggil pemilik rekening yang dicurigai menerima aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024.

“Jadi, jangan diam tuh APH-nya maupun Bawaslunya, dipanggil (lalu ditanya) ini uang dari mana dan seterusnya. Jadi, saya dorong untuk diperiksa,” tutur dia. 

Mahfud menekankan, pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mendanai kampanye harus dilakukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved