Pemilu 2024
KPU Harus Buka Transaksi Mencurigakan Ke Rekening Bendahara Parpol
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar KPU membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar KPU membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik
TRIBUNJATENG.COM - Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik yang tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengatakan, membuka laporan PPATK ke publik bisa menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye, UU Pemilu Didorong untuk Direvisi
"Saya kira baik ya, (jika) memang nyata buktinya, valid buktinya, akurat dan ada kaitannya dengan pelanggaran peraturan kepemiluan saya kira baik untuk diumumkan," ujar Sudirman saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/12/2023).
"Supaya orang tidak saling curiga dan partai jumlahnya (juga) banyak," sambung dia.
Sudirman mengatakan, pihak Timnas Anies-Muhaimin percaya penuh kepada PPATK dan KPU untuk menggunakan kewenangan dalam temuan transaksi janggal tersebut.
Apabila benar ada pelanggaran Pemilu terkait transaksi itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberikan tindakan sanksi tegas.
"Kita juga mengapresiasi sikap PPATK yang objektif tapi sekaligus berharap KPU dan Bawaslu maupun lembaga penegak hukum yang lain bisa objektif menindak siapapun yang melakukan tindakan itu," kata dia.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.
Transkasi janggal itu disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diberikan pada Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujar Mahfud dalam keterangan video di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, pencucian uang biasanya dilakukan dengan menitipkan pada rekening sejumlah pihak.
Mahfud ingin APH dan Bawaslu bergerak cepat untuk memanggil pemilik rekening yang dicurigai menerima aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Jadi, jangan diam tuh APH-nya maupun Bawaslunya, dipanggil (lalu ditanya) ini uang dari mana dan seterusnya. Jadi, saya dorong untuk diperiksa,” tutur dia.
Mahfud menekankan, pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mendanai kampanye harus dilakukan.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.