Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye, UU Pemilu Didorong untuk Direvisi  

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024

Editor: m nur huda
TRIBUNBALI
Ilustrasi uang - PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024. 

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.

Ivan mengatakan, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.

Selain itu, lanjut Ivan, PPATK juga sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum. "Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," ucap Ivan.

Menurut Ivan, PPATK menemukan peningkatkan transaksi janggal mencapai lebih dari 100 persen yang terkait Pemilu 2024.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan.

Bawaslu akan Buka Kajian

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bakal menyampaikan hasil kajian terhadap dugaan transaksi mencurigakan untuk kampanye Pemilu 2024, besok Selasa atau Rabu, 19 atau 20 Desember 2023.

Bawaslu kini masih melakukan kajian atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi janggal yang telah disampaikan.

"Selasa insya Allah, Selasa atau Rabu ini kami akan preskon tentang tindaklanjut PPATK ini," kata Bagja ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12).

Jika hasil kajian ditemukan pelanggaran UU Pemilu, maka Bawaslu akan menyampaikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

"Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.

Lebih jauh, Bagja mengakui bahwa pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan data-data yang diberikan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Pasalnya, laporan yang disampaikan berisi data-data intelijen keuangan.

"Kami juga harus membatasi, karena datanya data intelijen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," ungkapnya.(fitria/nicholas/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved