Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bisnis Setahun Ari Styo Nugroho Berakhir di Penjara, Sebulan Dapat Cuan Rp 14 Juta Hasil Oplos LPG

Modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelaku pengoplos gas elpiji di Kabupaten Malang saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Bisnis pengoplosan LPG 3 kilogram ke 12 kilogram yang telah berjalan selama sekira 1 tahun terpaksa berhenti.

Bisnis 'jahat' tersebut akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Malang.

Diketahui, ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Otak atau pemilik bisnis tersebut adalah Ari Styo Nugroho yang kemudian dibantu dua karyawannya yakni Dian Santoso dan Devi Indra Cahyana,

Ketiganya pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga: Dunia Milik Berdua yang Lain Numpang, Viral Dua Sejoli di Malang Mesum di Cafe Meski Ada Pengunjung

Baca juga: Pemkab Malang Berduka, Imron Rosyadi Kepala BKAD Meninggal di Ruang Kerjanya

Ari Styo Nugroho dan dua anak buahnya adalah sosok yang menyebabkan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi langka beberapa waktu terakhir ini. 

Merekalah yang memborong gas elpiji 3 kilogram, lalu memindahkannya ke tabung gas 12 kilogram. 

Aksi komplotan itupun kemudian diungkap Polres Malang. 

Mereka adalah Ari Styo Nugroho (31) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Ari merupakan pemilik usaha pangkalan LPG.

Kemudian Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pegawai Ari Styo Nugroho sekaligus pelaku pengoplos elpiji.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

"Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih banyak," jelas Kompol Wisnu seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023).

Apabila menjual gas 3 kilogram, pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000.

Sedangkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp 36.000.

Hasil oplosan itu didistribusikan ke sejumlah toko pengecer dengan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi).

Baca juga: Cerita Suami Malang Pekerjakan Istri dan Teman Wanita, Gunakan Sistem Open BO, Cuma Demi Rp 50 Ribu

Baca juga: Mahasiswi UB Malang Tewas Jatuh dari Lantai 12, saat Itu Ujian dan Kampus Masih Sepi

"Apabila diakumulasi, pelaku bisa meraup keuntungan Rp 14 juta per bulan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para pelaku belajar mengoplos tabung gas tersebut secara otodidak.

Mereka menjalankan praktik tersebut selama satu tahun.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait izin pangkalan gas LPG yang dioperasikan oleh pelaku."

"Apakah legal atau ilegal," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Ini sebagaimana diubah dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Polres Malang Akhiri Bisnis Haram Ari Styo Nugroho Cs, Oplos Gas Elpiji 3 Kg Raup Untung Berlipat

Baca juga: Pilih Syahrul Trisna Ketimbang Nadeo Argawinata untuk Piala Asia 2023, Ini Alasan Shin Tae-yong

Baca juga: Inilah Sosok Mistis Fajria, Teman Gaib Ibu Hamil Yang Sering Suruh Ke Pantai Tengah Malam

Baca juga: Jelang Nataru Tarif Tol Pejagan-Pemalang Diskon 10 Persen, Catat Tanggalnya 

Baca juga: Nasib Bocah SD Yang Hilang 3 Minggu di Bandung, Akhirnya Ditemukan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved