Berita Jateng
BNNP Jateng Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 2 Kg ke Karanganyar, Pengendali dari Lapas Wonogiri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng gagalkan pengiriman ganja seberat 2 Kilogram ke Kabupaten Karanganyar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng gagalkan pengiriman ganja seberat 2 Kilogram ke Kabupaten Karanganyar.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan pengungkapan kasus berawal BNN Surakarta menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada pengiriman paket berisi narkoba tujuan Ploso Kulon RT 02 Rw 03 Desa Ploso Kecamatan Jumapolo Karanganyar.
"Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada BNNP Jateng. Kemudian dibentuklah tim gabungan antara BNNP Jateng, BNN Kota Surakarta, dan KPP Bea Cukai Surakarta serta Kanwil DJBC Jateng dan DIY," jelasnya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12/2023).
Lanjutnya pada hari Jumat 1 Desember 2023 tim gabungan melakukan control delivery paket itu ke alamat tujuan. Berdasarkan keterangan petugas jasa pengiriman paket diterima oleh pemesan berinisial ADA.
"Tim gabungan selanjutnya menangkap ADA dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2056 gram atau 2 kilogram," tuturnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka akhirnya ditemukan biji ganja seberat 6 gram, daun ganja 10 gram, dan daun ganja seberat 1 gram, serta peralatan lainnya. Hasil pengembangan tim gabungan tersangka ADA mengaku diperintah menerima dan mengedarkan oleh seorang napi lapas Wonogiri bernisial ATW.
"Tim gabungan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kepala lapas Wonogiri dan petugas Lapas melakukan operasi bersama menangkap ATW," ujarnya.
Hasil penggeledahan di dalam lapas ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel yang digunakan komunikasi dengan tersangka ADA.
"Terhadap tersangka ADA dan ATW dilakukan proses penyidikan. Para tersangka sangkakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," paparnya.
Baca juga: BLT Cukai Ditaksir Jadi Jurus Kendalikan Inflasi Akhir Tahun di Kudus
Baca juga: 1 Orang Terluka Saat Tawuran Remaja di Kabupaten Semarang, Ada Yang Pakai Bahan Peledak
Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Ajukan Usulan Pj Sekda ke Pemprov Jateng
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional: Bunda Forum Anak Kunjungi LPKA Kutoarjo dan Salurkan Bantuan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Meningkat, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.