Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ketua BEM UI Melki Sedek Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Huang, Ketua nonaktif BEM Universitas Indonesia, diberhentikan sementara atas dugaan kekerasan seksual.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Melki Sedek Huang saat masih menjabat Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Melki Sedek Huang, Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, diberhentikan sementara atas dugaan kekerasan seksual.

Melki memastikan akan mematuhi aturan.

Padahal, kata dia, aturan tersebut dibuat olehnya saat baru menjabat sebagai pemimpin BEM UI.

Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan Sementara

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," kata Melki dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (19/12/2023).

Aturan yang dimaksud Melki adalah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang ia teken pada 19 Maret 2023.

BEM UI berkomitmen memperlakukan kasus kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.

Dalam aturan itu disebutkan, terduga pelaku kekerasan seksual akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua 'yang terlapor' atau pun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum," kata Melki.

Melki juga memastikan akan koperatif dengan proses investigasi selanjutnya.

"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," kata Melki.

Sebelumnya, beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki Sedek, sebagaimana diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.

Kicauan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' ditulis Senin (18/12/2023).

Dalam utas tertera pula poin pemberhentian sementara terlapor berdasarkan Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023.

Namun, surat peraturan ini tidak mencantumkan keterangan lanjut berapa lama penonaktifan terlapor.

Saat ini, segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI: Saya Jalani Aturan yang Saya Buat Sendiri"

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual 13 Santriwati di Ponpes Serpong: Pelapor Dipecat, Pelaku Masih Berkeliaran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved