Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Siswi SD di Bandung, Dibawa Kabur dan Dirudapaksa, Setelahnya Dijual ke Pria Hidung Belang

Siswi SD ini sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. 

Editor: deni setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI bocah korban rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - AD (19) dan DF (24) memang bejat! 

Mereka ternyata yang telah membawa kabur siswi kelas 6 SD di Bandung sejak tiga pekan lalu.

Tak sekadar menculik, kedua pria tersebut juga telah merudapaksa korban.

Bahkan, setelah itu, keduanya menjual si bocah ke pria lain melalui aplikasi layanan online.

Untuk sekali kencan, kedua pelaku mematok harga hingga Rp 500 ribu ke pria hidung belang.

Baca juga: Viral Operasi Gigi Berujung Maut di RSHS Bandung, Pihak Rumah Sakit Sayangkan Pihak yang Viralkan

Baca juga: "Pengemudi Malah Senyum" Detik-detik Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil Tewaskan 4 Orang di Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban yang kehilangan anaknya. 

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban."

"Kemudian juga yang menjadi sorotan di sini, pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kombes Pol Budi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023). 

Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. 

Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung

Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga. 

"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.

Baca juga: Nasib Bocah SD Yang Hilang 3 Minggu di Bandung, Akhirnya Ditemukan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Baca juga: Persib Bandung Segera Ganti Logo, Saat Ini Memang Identik Pemerintahan

Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022.

Yakni tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved