Kriminal Hari Ini
Nasib Siswi SD di Bandung, Dibawa Kabur dan Dirudapaksa, Setelahnya Dijual ke Pria Hidung Belang
Siswi SD ini sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk satu kali kencan.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - AD (19) dan DF (24) memang bejat!
Mereka ternyata yang telah membawa kabur siswi kelas 6 SD di Bandung sejak tiga pekan lalu.
Tak sekadar menculik, kedua pria tersebut juga telah merudapaksa korban.
Bahkan, setelah itu, keduanya menjual si bocah ke pria lain melalui aplikasi layanan online.
Untuk sekali kencan, kedua pelaku mematok harga hingga Rp 500 ribu ke pria hidung belang.
Baca juga: Viral Operasi Gigi Berujung Maut di RSHS Bandung, Pihak Rumah Sakit Sayangkan Pihak yang Viralkan
Baca juga: "Pengemudi Malah Senyum" Detik-detik Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil Tewaskan 4 Orang di Bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban yang kehilangan anaknya.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban."
"Kemudian juga yang menjadi sorotan di sini, pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kombes Pol Budi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023).
Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk satu kali kencan.
Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.
Baca juga: Nasib Bocah SD Yang Hilang 3 Minggu di Bandung, Akhirnya Ditemukan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Baca juga: Persib Bandung Segera Ganti Logo, Saat Ini Memang Identik Pemerintahan
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022.
Yakni tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.