Pemusnahan Ratusan Bal Karung Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia oleh Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menghancurkan 537 bal karung pakaian bekas ilegal dari Malaysia.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menghancurkan ratusan bal karung baju bekas ilegal asal Malaysia pada Rabu (20/12/2023).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, menyatakan bahwa sebanyak 537 bal karung pakaian bekas dimusnahkan.
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
"Pemusnahan pakaian bekas ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdl tanggal 23 Agustus 2021," ujarnya saat pemusnahan pakaian bekas ilegal di halaman gedung TPP KPPBC TMP.
Rofiq menyatakan bahwa pengungkapan impor pakaian bekas ini hasil dari kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Lanal Semarang, serta KPPBC TMP A Semarang pada Rabu, 27 Januari 2021, di Pelabuhan Kendal.
Pakaian bekas tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan menggunakan kapal pengangkut kayu melalui Pelabuhan Kendal tanpa dokumen legal.
"Pelaku adalah Rusdiadi, seorang nahkoda kapal, dan saat ini telah divonis 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Dijelaskan oleh Rofiq, berdasarkan harga pasaran, 1 balpress memiliki nilai antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Jika ditotal, nilai ekonomis pakaian bekas tersebut berkisar antara Rp 1 hingga 2 miliar.
Namun, pihaknya tidak mengetahui pangsa pasar Balpress di Jawa Tengah.
"Saya kurang tahu pasarnya karena Bea Cukai hanya menangani pembatasannya," katanya.
Akhmad menjelaskan bahwa jalur penyelundupan dilakukan dari Malaysia menuju Kalimantan melalui Laut Cina Selatan, kemudian menuju Laut Jawa. Pelaku dapat menentukan destinasi melalui jalur ini.
"Terutama di sepanjang pesisir laut Jawa, sangat dimungkinkan terjadi penyelundupan. Oleh karena itu, penegakan hukumnya harus dilakukan bersama-sama," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba, menyatakan bahwa Kejari Kendal sebelumnya telah melakukan pemusnahan secara simbolik pada tahun 2021.
Namun, pemusnahan balpress memerlukan biaya yang banyak dan waktu yang lama.
Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Pengisian PIB di Ceisa 4.0 |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas dan Karantina Perkuat Sinergi lewat Monitoring SSm Ekspor |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas Fasilitasi Yacht Asal Amerika dengan Kemudahan Impor Sementara |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Pembekalan AEO dan Edukasi Rokok Ilegal di PT Garudafood |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Satpol PP Kota Semarang Musnahkan 7 Juta Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.