Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OTT KPK di Maluku Utara

Status Gubernur Abdul Ghani Kasuba Ditentukan Rabu Ini, Segini Jumlah Uang yang Disita dari OTT KPK

Sejumlah uang diamankan dalam giat operasi tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Selain uang, total ada 18 orang yang diamankan.

Editor: Muhammad Olies
IST
Abdul Ghani Kasuba Gubernur Maluku Utara yang ditangkap KPK. (Tribunnews.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah uang diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Selain barang bukti uang, total ada 18 orang yang diamankan dalam OTT terkait kasus jual beli jabatan dan pengadaan barang jasa di Maluku Utara tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penghitungan jumlah uang yang disita saat OTT di Maluku Utara tersebut.

"Ada juga ditemukan uang sebagai bukti. Yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: OTT KPK Gubernur Maluku Utara Terkait Jual Beli Jabatan & Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Baca juga: Aparat Penegak Hukum dan Pihak Swasta Ditangkap dalam OTT KPK di Bondowoso

Baca juga: FOTO Ruang Gubernur Maluku Utara dan Kepala Disdikbud Disegel KPK, Sekda Samsuddin Tak Membantah

KPK melakukan OTT di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023.

Total ada 18 orang yang ditangkap, termasuk Abdul Ghani Kasuba.

Saat sejumlah anak buahnya ditangkap di Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba selaku gubernur sendiri dicokok KPK saat berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Abdul Ghani dkk diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan pengadaan proyek.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Ghani Kasuba serta 18 pihak yang terjaring OTT.

"Perkembangan selengkapnya akan disampaikan besok Rabu (20/12)," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved