Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

KPK Didesak Tangani Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 M untuk Kampanye Pilpres 2024

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat.

Editor: Muhammad Olies
AFP
Gambar udara ini menunjukkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (kiri) di Jakarta, pada 27 Juni 2023. BAY ISMOYO / AFP 

TRIBUNJATENG.COM - Aliran dana dari pertambangan nikel ilegal diduga kuat ada yang mengalir untuk kepentingan kampanye kandidat capres cawapres peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun tangan menangani kasus tersebut.

Kasus ini dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2023).

MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat peserta Pilpres 2024.

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: KPK Tangkap 18 Orang dalam OTT di Maluku Utara dan Jakarta

"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar dia melanjutkan.

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.

Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.

"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin.

Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran.

"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin.

Ia pun menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal.

Boyamin berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk keigatan kampanye.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
maki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved