Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Utara: Pelaku Lulusan SMP Tangani 20 Pasien dalam 2 Bulan

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading.

THINKSTOCK via Kompas.com
ilustrasi aborsi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).

Ptugas menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sana.

Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Tak Kapok meski Pernah Dipenjara 2 Kali

Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading. (DOK. Istimewa)

Adapun D berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.

D dibantu oleh OIS.

“Melakukan praktik secara , kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Rabu (20/12/2023).

20 janin jadi korban

Dua tersangka, yakni D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.

Keduanya membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya, sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

Pelaku lulusan SMP

Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.

Ia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved