Berita Regional
Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Utara: Pelaku Lulusan SMP Tangani 20 Pasien dalam 2 Bulan
Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).
Ptugas menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sana.
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Tak Kapok meski Pernah Dipenjara 2 Kali
Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

Adapun D berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.
D dibantu oleh OIS.
“Melakukan praktik secara , kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Rabu (20/12/2023).
20 janin jadi korban
Dua tersangka, yakni D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.
Keduanya membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.
“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya, sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.
Pelaku lulusan SMP
Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.
Ia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion.
Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF.
Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
“Dan satu lagi (S) adalah pasien.
Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun.
D dan OIS telah ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin "Melayang" di Tangan Lulusan SMP"
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Buka Jasa Aborsi Modal Pengalaman dengan Pacar, Korban Dipandu Secara Online
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.