Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kisah Pilu Mahasiswi di Jawa Tengah Jadi Korban Pelecehan di Kampus Tapi Tak Berani Lapor Polisi

Kisah pilu dialami 10 mahasiswi yang mengadu mendapat pelecehan seksual di lingkungan kampus di Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
(SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kisah pilu dialami 10 mahasiswi yang mengadu mendapat pelecehan seksual di lingkungan kampus di Jawa Tengah.

Mirisnya mereka ragu-ragu untuk melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Para mahasiswi itu takut akan berdampak pada pendidikan mereka hingga takut di DO (Drop Out).

Mereka hanya bisa mencurahkan keluh kesahnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual 13 Santriwati di Ponpes Serpong: Pelapor Dipecat, Pelaku Masih Berkeliaran

Baca juga: Bu Guru SD Laporkan Kepala Sekolah atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Wali Murid Juga Jadi Korban

"Jadi mereka ke kami hanya mengadu lalu mengakses layanan pemulihan psikologis," ucap Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko selepas Launching Catatan Tahunan (Catahu) di Gedung Monod, Kota Lama, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023). 

Menurutnya, perguruan tinggi perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. 

Kemudian, para dosen mahasiswa dan civitas akademika mampu memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual sehingga mereka menghargai antar warga perguruan tinggi.

"Jangan lupa ada sanski tegas bagi pelaku karena selama ini misal ada kasus di perguruan tinggi pelaku yang mempunyai jabatan tinggi tidak akan diberi sanksi dengan tegas," terangnya. 

Sementara, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, sebanyak 50 kampus di Jawa Tengah sudah ada satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  (PPKS). 

Satgas itu dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan menggandeng lembaganya yang telah dibentuk di tiga kota dalam tiga provinsi dengan total sebanyak 75 universitas.

Satgas ini penting karena masih banyak Kasus tindak pidana kekerasan seksual di Universitas banyak yang tidak diproses ke ranah hukum karena korban takut misal pelaku adalah oknum dosen, rektor, dosen pembimbing. 

"Dari kondisi itu terlihat ada relasi kuasa tajam banget. Makanya diperlukan usaha yang sangat kuat," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved