Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelarian Mantan Kades Buron 2 Tahun Kasus Korupsi BLT Berakhir, Tertangkap Saat Terlibat Curanmor

Trawi, mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Pelarian Mantan Kades Buron 2 Tahun Kasus Korupsi BLT Berakhir, Tertangkap Saat Terlibat Curanmor
IST
Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Trawi, mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Trawi ditangkap terkait kasus penggelapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada tahun 2021, saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Pihak Polres Probolinggo berhasil membawa Trawi dari Lapas Kerobokan, Bali, di mana dia ditahan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra, mengungkapkan bahwa Trawi menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan BLT-DD sebesar Rp 138 juta pada tahun 2021.

"Saat menjabat Kades Kalidandan pada 2021 lalu, yang bersangkutan diduga terlibat korupsi BLT-DD sebesar Rp 138 juta hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, ternyata dia kabur," ujar Bagas pada Kamis (21/12/2023).

Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran BLT-DD dilakukan oleh pihak kepolisian, dan Trawi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelum proses penahanan, Trawi berhasil melarikan diri dan menjadi buron.

Petugas Polres Probolinggo akhirnya menemukan keberadaan Trawi setelah mengetahui keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali.

Setelah mendapatkan informasi bahwa Trawi ditahan di Kerobokan Bali, pihaknya kemudian menjemput tersangka di Bali dengan membawa berkas dokumen.

Pada Rabu (20/12/2023) malam, polisi kemudian menitipkan Trawi di Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan bahwa Trawi dititipkan di Rutan Kraksaan.

"Yang bersangkutan menjalani masa pengenalan lingkungan Rutan selama 14 hari, dan tidak boleh dikunjungi keluarga," jelas Alzuarman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 2 Tahun, Bekas Kades di Probolinggo Ditangkap setelah Ditahan Polisi Bali karena Curanmor "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved