Berita Batang
Pemkab Batang Sabet Penghargaan Bergengsi KIP Awards 2023 untuk Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Kabupaten Batang meraih prestasi gemilang dengan menerima penghargaan KIP Awards 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023. Penghargaan ini diserahkan di Hotel Patrajasa Semarang, Kota Semarang, pada Kamis (21/12/2023) malam.
KIP Awards adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kepada badan publik yang mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penentuan penerima penghargaan didasarkan pada pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan Kategori Informatif pada KIP Awards 2023 dengan nilai 92,93 diserahkan oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Saleh, kepada Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto.
"Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemkab Batang dalam menyediakan informasi secara akuntabel dan transparan kepada publik melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," tutur Pj Sekda Batang Ari Yudianto.
Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemkab Batang dalam memberikan KIP sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan pemerintahan.
"Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengacu pada beberapa indikator, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, serta komitmen organisasi," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, inovasi, strategi, dan digitalisasi informasi dengan memanfaatkan media sosial juga menjadi bagian dari indikator yang dievaluasi.
"Dalam prinsipnya, publik berhak untuk mengetahui informasi, dan Pemkab Batang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut, kecuali informasi yang dikecualikan," (din)
Sekolah Rakyat Tertunda di Batang, 2 Lokasi Belum Penuhi Syarat Teknis PUPR |
![]() |
---|
Siap-siap Coding dan AI Masuk Kurikulum SD-SMP di Batang, Siswa Bakal Sering Bikin Proyek Digital |
![]() |
---|
Penonton Bersorak, Ogoh-ogoh Naga Bersayap Diarak di Karnaval Batang |
![]() |
---|
Capaian Popda 2025 Naik Bawa 11 Medali, Batang Buktikan Pembinaan Atlet Pelajar Berjalan Efektif |
![]() |
---|
240 Peserta Ikuti Pelatihan DBHCHT 2025 di Batang, Soft Skill Jadi Kunci Daya Saing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.