Berita Kendal
Pertama kali, Pemkab Kendal Meraih Penghargaan Informatif dalam KIP Award
Pemerintah Kabupaten Kendal meraih penghargaan kategori informatif tahun 2023 sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal meraih penghargaan kategori informatif tahun 2023 sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 kepada Badan Publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Kamis malam (21/12/2023) di Ballroom Hotel Patra Convention Kota Semarang.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc. Ketua KI Provinsi Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan, monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik adalah agenda tahunan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2016, dan kegiatan ini untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah.
"Adapun penilaian ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Ada berbagai macam indikator untuk melakukan penilaian seperti penilaian website, media sosial, kuisioner, tahap visitasi, verifikasi presentasi uji publik," tutur Indra Ashoka.
Menurut Indra Ashoka, tahun ini merupakan hal yang istimewa karena telah melakukan monitoring dan evaluasi terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 295 pada Badan Publik dilingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi dan Pusat, Badan Vertikal, BUMD, Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota, serta 86 desa yang diusulkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
"Diharapkan Monev tahunan kepada badan publik dapat mengevaluasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan memberikan solusi dari permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan semakin banyaknya badan publik informatif dilingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki komitmen terbuka, partisipatif, dan memiliki akuntabilitas yang berkelanjutan," harap Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di lingkup Jateng yang mendapatkan KI Provinsi Jawa Tengah Award 2023.
Ia juga menyampaikan, bahwa Monitoring dan Evaluasi sangatlah penting dilakukan, agar kinerja pemerintah lebih transparan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan akuntabel.
"Mudah-mudahan dengan adanya KIP Award ini dapat memacu kinerja para saudara semua yang mendapatkan penghargaan, dalam pelayan informasi publik di instansi masing-masing, sehingga semakin informatif," harap Nana Sudjana.
Perlu diketahui, selain Pemerintah Kabupaten Kendal, ada dua desa di Kabupaten Kendal yang juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah kategori Desa Informatif, yaitu Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo dan Desa Kalibareng Kecamatan Patean.
(*)
Baca juga: Dukung Transformasi Digital, Mbak Ita Akan Pasang Wifi di Seluruh Kota Semarang
Baca juga: Tembok Rumah Warga Tenggeles Kudus Setinggi 3 Meter Ambrol, Ini Kondisi Pemilik Rumah
Baca juga: Jelang Nataru, Balai Besar POM di Semarang Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan
Baca juga: Jelang Nataru, Balai Besar POM di Semarang Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan
Warga Margorejo Kendal Ngadu ke Bupati, Pengunjung TPI Jomblom Sepi Imbas Jalan Rusak |
![]() |
---|
DILUNCURKAN, Inilah Inovasi Pemkab Kendal Atasi Persoalan Bantuan Bencana Sering Dobel |
![]() |
---|
Pemkab Kendal Serahkan Bantuan ke Nelayan, Dukungan Tingkatkan Produktivitas Tangkapan Ikan |
![]() |
---|
Perbaikan Tanggul Darurat Kali Bodri Kendal Rampung, Tapi Keinginan Warga Belum Tersentuh |
![]() |
---|
BPS Kendal Kenalkan Sistem Baru Pemusatan Data, Akses Jauh Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.