Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Akhir Pelarian Kampeng Buronan Polisi, Anggota Ormas Penganiaya Bripka Chepy Dwiki di Bandung

Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
UW Alias Kempeng (39) salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu diamankan oleh jajara Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur setelah melakukan aksinya pada Rabu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - UW alias Kampeng akhirnya ditangkap petugas polisi gabungan di Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada Jumat (22/12/2023).

Dia merupakan satu dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi bernama Bripka Chepy Dwiki.

Bripka Chepy dikeroyok oleh oknum anggota ormas di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12/2023) sore.

Berikut ini sosok Kampeng yang diketahui juga memiliki senjata api rakitan.

Baca juga: Dikira Hilang, Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Air Mancur Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Baca juga: Residivis Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Ditangkap

Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.

Polisi meringkus pelaku di Kabupaten Cianjur, pada Jumat (22/12/2023) atau dua hari pasca pengeroyokan, Rabu (20/12/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, Kampeng kabur ke Cianjur pada Rabu (20/12/2023) malam.

"Di sana sampai dengan kemarin, Jumat (22/12/2023) kami bisa tangkap tersangka yang kabur," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Menurut Kombes Pol Kusworo, Kampeng bukanlah ketua ormas, melainkan anggota, sama seperti empat pelaku lain yang sudah ditangkap polisi terlebih dahulu.

Kombes Pol Kusworo juga mengatakan, Kampeng adalah residivis.

Dia pernah dipenjara selama satu tahun.

Kasusnya pun sama, yaitu penganiayaan.

"Pelaku mengeroyok pada 2017 dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," ucapnya.

Senjata Api Rakitan

Adapun soal senjata api rakitan yang diduga dimiliki pelaku, berdasarkan keterangan Kampeng, senjata tersebut bukanlah miliknya, melainkan rekannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved