Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Akhir Pelarian Kampeng Buronan Polisi, Anggota Ormas Penganiaya Bripka Chepy Dwiki di Bandung

Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
UW Alias Kempeng (39) salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu diamankan oleh jajara Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur setelah melakukan aksinya pada Rabu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - UW alias Kampeng akhirnya ditangkap petugas polisi gabungan di Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada Jumat (22/12/2023).

Dia merupakan satu dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi bernama Bripka Chepy Dwiki.

Bripka Chepy dikeroyok oleh oknum anggota ormas di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12/2023) sore.

Berikut ini sosok Kampeng yang diketahui juga memiliki senjata api rakitan.

Baca juga: Dikira Hilang, Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Air Mancur Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Baca juga: Residivis Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Ditangkap

Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.

Polisi meringkus pelaku di Kabupaten Cianjur, pada Jumat (22/12/2023) atau dua hari pasca pengeroyokan, Rabu (20/12/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, Kampeng kabur ke Cianjur pada Rabu (20/12/2023) malam.

"Di sana sampai dengan kemarin, Jumat (22/12/2023) kami bisa tangkap tersangka yang kabur," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Menurut Kombes Pol Kusworo, Kampeng bukanlah ketua ormas, melainkan anggota, sama seperti empat pelaku lain yang sudah ditangkap polisi terlebih dahulu.

Kombes Pol Kusworo juga mengatakan, Kampeng adalah residivis.

Dia pernah dipenjara selama satu tahun.

Kasusnya pun sama, yaitu penganiayaan.

"Pelaku mengeroyok pada 2017 dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," ucapnya.

Senjata Api Rakitan

Adapun soal senjata api rakitan yang diduga dimiliki pelaku, berdasarkan keterangan Kampeng, senjata tersebut bukanlah miliknya, melainkan rekannya.

Mengenai peruntukan senjata itu, polisi masih mendalaminya.

"Sementara belum didalami untuk apanya."

"Namun demikian, atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," ungkap Kombes Pol Kusworo.

Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Kolam Masjid Al Jabbar Bandung

Baca juga: Kisah Lengkap Bocah SD di Bandung Hilang 3 Minggu Ternyata Diperkosa & Dijual ke Pria Hidung Belang

Oleh karena itu, atas penganiayaan yang dilakukan dan kepemilikan senjata api, Kampeng dijerat pasal berlapis.

Yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD Darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tuturnya.

4 Pengeroyok Polisi Sudah Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menciduk empat anggota ormas yang ikut mengeroyok korban.

Mereka berinisial S (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).

Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12/2023) sore.

Sore itu, korban Bripka Chepy Dwiki hendak melerai pertikaian antara anggota ormas dengan salah satu pengendara.

"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," jelas Kombes Pol Kusworo. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Usai Hajar Polisi di Bandung, Anggota Ormas Kabur ke Cianjur

Baca juga: Dua Prajurit TNI di Maybrat Papua Barat Ditembak KKB, Kopda Hendrianto Gugur

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming RCTI X Factor Indonesia 2023, Malam Ini Jam 21.30 WIB

Baca juga: Libur Natal 2023 : Menko PMK : Peningkatan Arus Lalu Lintas lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Video Perayaan Natal di Tahun Politik, Mbak Ita Berpesan Masyarakat Semarang Tetap Jaga Kondusivitas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved