LDII
Negara tak Bisa Diam dalam Urusan Intoleransi, Asfinawati: Kebebasan Beragama Hak Asasi Manusia
Sejak mula pendirian Republik Indonesia, para Bapak Pendiri Bangsa memahami benar negara ini lahir berpondasi atas keberagaman dan perbedaan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sejak mula pendirian Republik Indonesia, para Bapak Pendiri Bangsa memahami benar negara ini lahir berpondasi atas keberagaman dan perbedaan.
Untuk itu, pengelolaan keberagaman dan penanganan intoleransi adalah kewajiban negara, bukan diberikan pada ormas atau kelompok-kelompok dominan lainnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua DPP LDII Singgih Tris Sulistiyono dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati.
Mereka menegaskan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebangsaan yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (23/12).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP LDII Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (HAL) Singgih Tri Sulistiyono, menjelaskan akar sejarah toleransi di Indonesia berkaitan erat dengan kelahiran bangsa yang berasal dari konsensus keberagaman,
“Aspirasi yang tergambar dalam ideologi nasional seperti Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD 1945 mencerminkan visi bersama masyarakat Indonesia untuk membentuk bangsa yang bebas dari penindasan dan membangun masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Singgih.

Namun Indonesia modern menunjukkan tanda-tanda toleransi mulai menurun, begitu pandangan Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro itu.
Ia menunjukkan data bahwa di antara indikator Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), toleransi memiliki angka terendah, yaitu 68,72 persen. Bahkan, konflik agama merupakan salah satu konflik yang paling sulit dicari solusinya.
Singgih yang juga Ketua DPW LDII Jawa Tengah itu menjelaskan tantangan terhadap toleransi adalah berkurangnya kesadaran mengenai perbedaan,
“Kami menyoroti bagaimana isu-isu terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dieksploitasi untuk kepentingan Pemilu, tanpa memperhitungkan potensi perpecahan dan konflik,” tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya negara memfasilitasi kerja sama antara elemen-elemen sosial, termasuk kelompok keagamaan,
“Tujuannya untuk mengatasi isu bersama sebagai komunitas bangsa, seperti kemiskinan, pendidikan, lingkungan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi,” tambahnya,
LDII juga menyoroti peran krusial negara dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan bersama masyarakat dan bangsa.
Peringatan diberikan agar tidak menyerahkan sepenuhnya wewenang mengatur dan menegakkan toleransi kepada lembaga swasta atau ormas tertentu, karena rawan dengan kepentingan.
“Sebaliknya, ormas diharapkan berperan dalam membina literasi dan aksi toleransi di antara anggotanya, menghindari penilaian saling lembaga yang dapat berujung pada konflik horizontal,” pungkasnya.
LDII
Singgih Tris Sulistiyono
Asfinawati
intoleransi
Intoleransi di Indonesia
Advokat Hak Asasi Manusia (HAM)
STH Indonesia Jentera
N Rachmat
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Apa Itu Sekolah Virtual Kebangsaan II yang Digelar LDII di Hotel Santika Premier Semarang Hari Ini? |
![]() |
---|
DPP LDII Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan II: Menghidupkan Pancasila Menuju Kebangkitan Nasional 2.0 |
![]() |
---|
Gelar Kerja Bakti Nasional, LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong LDII Perkuat Pendidikan Karakter |
![]() |
---|
Webinar LDII Jateng Dihadiri 2000 Peserta, Dorong Toleransi dan Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.