Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ternyata Banyak Caleg di Palopo Sulsel Tak Tahu Bedanya APK Baliho dan Spanduk

Meskipun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan, sejumlah

Editor: muh radlis
IST
APK yang melanggar aturan di Palopo. (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Meskipun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan, sejumlah APK di Kota Palopo masih melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pantauan Tribun-Timur.com menyebutkan bahwa sejumlah APK terlihat melanggar aturan pemasangan di Jalan Latamacelling, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Minggu (24/12/2023).

Lokasi tersebut seharusnya dikhususkan untuk pemasangan APK berupa spanduk, namun sejumlah baliho terlihat terpasang di lokasi yang seharusnya ditujukan untuk spanduk.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi, menegaskan bahwa pemasangan baliho di lokasi yang seharusnya khusus untuk spanduk merupakan sebuah pelanggaran aturan.

"Dalam Surat Keputusan (SK) KPU, lokasi pemasangan baliho dan spanduk dipisah, jadi ketika baliho terpasang di lokasi khusus spanduk, artinya melanggar aturan yang telah ditetapkan," ujar Khaerana pada hari Minggu (24/12/2023) ketika dihubungi.

Selain pelanggaran tersebut, sejumlah APK juga masih terpasang di pohon, yang juga dianggap sebagai pelanggaran aturan pemasangan yang telah diterapkan oleh KPU.

Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, menyampaikan bahwa seluruh laporan mengenai APK yang melanggar sudah diserahkan ke Satpol PP Palopo untuk dilakukan pencabutan.

"Kami sudah mengumpulkan data mengenai APK yang melanggar, dan sudah menyampaikan ke Satpol PP untuk melakukan pencabutan APK tersebut," ujar Asbudi, Jumat (22/12/2023).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menyampaikan pelanggaran tersebut ke KPU Kota Palopo.

KPU Kota Palopo juga sudah menyampaikan pelanggaran tersebut ke Partai Politik yang melanggar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Caleg di Palopo Tak Bisa Bedakan APK Spanduk dan Baliho, Ini Buktinya!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved