Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Akhir Kisah Pelarian 3 Tahun Kasir BPR Milik Pemkot Blitar, ES Tersangka Penggelapan Dana 14 Nasabah

Perempuan berinisial ES (30) kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
ES, tersangka penggelapan dana milik BPR Artha Praja Pemkot Blitar, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Pelarian ES selama tiga tahun ini akhirnya terhenti.

Polisi yang menangani kasus dugaan penggelapan dana nasabah BPR Artha Praja pun menangkap ES yang saat ini sebagai pegawai bagian kasir di wilayah Lumajang Jawa Timur.

Kini pelaku pun terancam hukuman sekira 20 tahun penjara seusai terbukti dan mengakui perbuatan penggelapan dana nasabah yang totalnya mencapai sekira Rp 1,033 miliar itu.

Tersangka penggelapan dana nasabah bank milik Pemkot Blitar senilai Rp 1,033 miliar sempat buron selama tiga tahun, sebelum ditangkap pada 22 Desember 2023.

Baca juga: Dinkes Blitar soal Pasien Meninggal di Toilet Pondok Pengobatan: Izin Praktik Dicabut sejak 2022

Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Wanita Surabaya Ditemukan Meninggal di Toilet Pengobatan Alternatif di Blitar

Perempuan berinisial ES (30) itu kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo mengatakan, ES sudah menghilang sejak pemanggilan kedua pada 2020.

“Statusnya masih saksi (saat menghilang) karena masih proses lidik (penyelidikan),” ujar AKP Hendro seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Meski ES mangkir pada pemanggilan kedua, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang berlangsung antara 2018 hingga 2019 itu.

Bahkan, pada proses tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam tindak penggelapan dana senilai Rp 1,033 miliar. 

“Unsur tipikor kami temukan pada kasus ini karena terdapat kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Modus penggelapan dilakukan ES dalam beberapa cara mulai dari penggelembungan jumlah penarikan dana nasabah.

Termasuk juga pengurangan setoran nasabah, pengambilan langsung kas BPR, hingga penggelapan gaji tenaga kebersihan BPR.

Baca juga: 5 Ditangkap Terkait Pembunuhan Pria di Blitar, 3 di Antaranya Warga Semarang, Demak, dan Rembang

Baca juga: 3 Hari Tidak Pulang, Perempuan Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Toilet Pengobatan Alternatif Blitar

Berpindah-pindah Domisili

ES mengaku memilih kabur meski baru menjadi saksi lantaran tidak memiliki uang untuk mengganti total kerugian akibat perbuatannya.

Perempuan yang ketika tindak pidana itu dia lakukan baru berusia 25 tahun itu juga mengaku terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja karena terjerat utang setelah jadi korban arisan bodong.

“Saya berutang lebih dari Rp 300 juta saat itu."

"Uang (hasil penggelapan) saya gunakan untuk membayar itu,” ujar ES yang terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya.

Selama tiga tahun buron, ES berpindah-pindah domisili mulai dari Jember, Lumajang dan, terakhir di Banyuwangi.

Dalam pelariannya, ES sempat membuka sejumlah usaha kuliner.

Di Jember, ES membuka usaha kebab Turki dan minuman capuchino.

Selanjutnya, ES membuka usaha warung nasi pecel di Lumajang.

Terakhir, dia membuka warung bakso di Banyuwangi.

“Kami tangkap tersangka saat berada di tempat usahanya di Klakah, Lumajang,” ujar AKP Hendro Utaryo.

Baca juga: Tragis! Dua Pelajar MAN 2 Blitar Tewas Tertabrak KA Penataran di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Baca juga: Pesawat Pelita Air Sempat Batal Terbang gara-gara Candaan Bom, Ini Kesaksian Mantan Wabup Blitar

Dibantu Rekan Kerja

ES bisa menggelapkan uang nasabah, gaji pekerja kebersihan serta uang kas karena memiliki username dan password untuk masuk ke sistem otorisasi keuangan bank tersebut.

Akses tersebut didapatnya dari seorang rekan kerja.

Mendengar pengakuan ES tersebut, Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika pun segera meminta AKP Hendro untuk mendalami.

“Nah, itu sampaikan ke Pak Kasat (Reskrim) itu."

"Biar didalami,” ujar Kompol Suartika.

Diberitakan sebelumnya, ES menggelapkan dana milik nasabah serta kas BPR Artha Praja hingga Rp 1,033 miliar dengan sejumlah cara.

Polisi menyebut ES yang bertugas sebagai kasir menggelembungkan jumlah penarikan dana yang dilakukan oleh 14 nasabah.

Dengan cara itu, ES mengambil selisih antara dana yang sebenarnya ditarik dengan pencatatan yang telah dia manipulasi jumlahnya.

ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.

Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner

Baca juga: Kurir Ganja di Semarang Dibekuk, Ratusan Gram Paket Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

Baca juga: KISAH Inspiratif, Inilah Alfian Programmer Warga Jepara, Skill Sejak SMP Jadi Langganan Klien Dubai

Baca juga: Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023

Baca juga: Detik-detik Terkuaknya Kematian Pemuda Gresik, Pelaku Takziah ke Rumah Duka dan Berikan Santunan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved